EtIndonesia. Pada Rabu (10/12/2025), para remaja di Australia bangun tidur dan mendapati akun mereka di TikTok, Facebook, YouTube, X, dan delapan platform media sosial lainnya telah diblokir. Kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi remaja ini mendapat respons dari berbagai negara seperti Eropa, Selandia Baru, dan Malaysia yang berencana mengikuti langkah tersebut. Malaysia bahkan telah mengumumkan pada November bahwa mulai tahun depan, anak-anak dan remaja di bawah 16 tahun dilarang menggunakan media sosial.
“Ini sangat menggembirakan. Saya senang analisis mereka (Australia) sama dengan saya — kita perlu melindungi anak-anak dengan lebih baik dari ancaman daring,” ujar Anggota Parlemen Eropa, Christel Schaldemose.
Dua minggu lalu, Parlemen Eropa mengesahkan resolusi terkait pembatasan usia, menyerukan larangan anak-anak dan remaja di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.
Schaldemose, penggagas resolusi tersebut, berharap larangan di Eropa nantinya dapat menghilangkan fitur-fitur media sosial yang berbahaya dan membuat ketagihan.
Ia menambahkan: “Kami ingin batas usia ditetapkan pada 16 tahun, dan dengan persetujuan orang tua, penggunaan dapat dimulai dari usia 13 tahun.”
Banyak orang tua di Inggris berharap kebijakan serupa dapat diterapkan di negara mereka demi melindungi anak-anak.
Seorang warga Inggris, Laura, mengatakan: “Ini ide yang bagus. Saya berharap aturan ini juga diterapkan di sini, karena saat ini siapa pun bisa menghubungi anak Anda hanya dengan satu klik.”
Seorang mahasiswa Prancis, Emma, melihat manfaat dari larangan media sosial di Australia, tetapi juga mengajukan beberapa catatan.
Emma mengatakan: “Benar, kalau saya kembali ke masa SMA dan media sosial dilarang, saya bisa bayangkan betapa banyak hal positif yang bisa saya lakukan. Saya bisa lebih fokus belajar dan membangun hubungan pertemanan yang lebih sehat.”
Namun menurutnya, melarang baru pada usia 16 tahun terlalu terlambat, karena anak-anak berusia 11–12 tahun saat ini sudah mulai menggunakan media sosial.
Negara-negara seperti Jerman, Prancis, Denmark, Norwegia, dan Italia telah menetapkan bahwa anak di bawah umur hanya boleh menggunakan media sosial dengan persetujuan orang tua.
Di Amerika Serikat, Undang-Undang Perlindungan Privasi Anak Daring (COPPA) melarang platform media sosial mengumpulkan data pribadi anak-anak di bawah usia 13 tahun tanpa persetujuan orang tua. (Hui)
Laporan oleh Anqi dan Liu Fang, New Tang Dynasty Television





