Lampung Geh, Pesawaran - Buntut suaminya (Dendi Ramadhona) menjadi tersangka kasus korupsi, Bupati Pesawaran, Nanda Indira diperiksa Kejati Lampung selama 13 jam.
Berdasarkan pantauan Lampung Geh, Nanda masuk gedung Pidana Khusus (Pidsus) sekitar pukul 11.30 WIB mengenakan jilbab putih dan kemeja dengan dikawal oleh 2 pria.
Istri tersangka Dendi Ramadhona itu tampak keluar dari Gedung Pidsus pada Jumat (12/12) sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat ditanya awak media, Nanda tidak banyak bicara. Ia mengatakan, dirinya hanya menjawab beberapa pertanyaan.
"Mohon do'anya, ada beberapa pertanyaan sudah saya jawab, langsung tanyakan ke penyidik," kata dia.
Sebelumnya, Kejati Lampung menetapkan 5 orang tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022.
Kelima tersangka itu yakni mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Kadis PUPR Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri dan pihak yang meminjam bendera perusahaan untuk melakukan pekerjaan DAK Fisik Bidang Air Minum dan SPAM Jaringan Perpipaan pada Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022, Syahril, Saril serta Adal
Dalam kasus tersebut, penyidik juga menyita sejumlah aset-aset untuk pemulihan kerugian keuangan negara dengan total aset yang disita Rp 45,27 milliar.
Adapun aset-aset yang disita yakni 40 tas branded yang dinilai kurang lebih Rp 800 juta, 24 sertifikat hak milik, uang tunai Rp 2,27 milliar serta 8 unit kendaraan, termasuk motor Harley Davidson. (Yul/lua)





