Alasan Polri Tetap Bolehkan Polisi Aktif Menjabat di Kementerian dan Lembaga

liputan6.com
4 jam lalu
Cover Berita

 

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta-Polri menjelaskan terkait aturan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Advertisement

BACA JUGA: Kapolri Tetap Bolehkan Polisi Aktif Menjabat di Luar Polri, Ini Aturannya

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, menteri atau pun kepala badan di Kementerian/Lembaga dapat mengajukan permohonan jabatan managerial atau pun non managerial bagi polisi aktif, namun tetap harus mendapatkan persetujuan dari Kapolri.

“Apabila Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), selanjutnya Kapolri membalas surat persetujuan kepada PPK, berdasarkan pertimbangan anggota Polri yang disetujui karena memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kementerian/Lembaga berdasarkan persyaratan jabatan yang akan diisi, tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak,” tutur Trunoyudo saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (12/12/2025).

“Proses pengalihan jabatan anggota Polri di Kementerian/Lembaga berdasarkan permintaan PPK,” sambungnya.

Kemudian, kata Trunoyudo, Kapolri juga memperhatikan situasi rangkap jabatan yang turut menjadi polemik di masyarakat. Untuk itu, akan ada mutasi yang diatur sesuai dengan kebijakan pimpinan Polri.

“Untuk menghindari adanya rangkap jabatan, Kapolri memutasikan anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu dimutasi dari jabatan sebelumnya, yang selanjutnya dimutasi pada jabatan baru menjadi Pati atau Pamen Polri dalam rangka penugasan pada Kementerian/Lembaga,” jelas dia.

Lebih lanjut, Trunoyudo menegaskan bahwa pengalihan posisi anggota Polri dari jabatan managerial atau pun non managerial pada organisasi dan tata kerja Polri ke instansi pusat tertentu sesuai dengan regulasi yang berlaku. Seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Pada Pasal 28 ayat 3 beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/20025,” ungkapnya.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tinjau Lokasi Pascabencana di Sumatera, Baguna PDIP DKI Jakarta Serahkan Bantuan Hingga Dirikan Posko Dapur Umum Hingga
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Kantor Wapres Beres Akhir Tahun Ini, Gibran Sudah Bisa Ngantor di IKN Mulai 2026
• 4 jam lalusuara.com
thumb
Perang Tanpa Rem: Thailand Serbu Kota Kamboja, Roket Hujani Perbatasan, Sipil Lari Selamatkan Diri
• 3 jam laluerabaru.net
thumb
Sinopsis CINTA SEDALAM RINDU SCTV Episode 159, Hari Ini Jumat 12 Desember 2025: Misteri Tewasnya Ardan Terpecahkan
• 3 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Breaking News! Kapolri Ungkap Sudah Ada Tersangka Kasus Gelondongan Kayu di Sumut
• 22 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.