Polisi menetapkan Adi Irawan (34), sopir mobil pembawa MBG yang menabrak siswa dan guru di SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara, sebagai tersangka. Adi dijerat dengan pasal kelalaian.
"Pasal yang kami terapkan, sama seperti tadi malam yang saya sampaikan, bahwa Pasal 360 KUHP dengan ancaman 5 tahun untuk Ayat 1, yang mana kelalaian yang mengakibatkan luka berat dan ini terjadi terhadap beberapa orang," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz, dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (12/12).
Erick mengatakan, usai dijerat tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap Adi.
"Sementara memang satu yang sudah jadi tersangka dan dilakukan penahanan," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, insiden itu terjadi karena Adi kurang tidur. Erick mengatakan, Adi baru tidur selama 1,5 jam sebelum membawa mobil MBG tersebut. Dari jam 04.00 WIB hingga 05.30 WIB.
Dari rekaman video yang beredar, mobil yang dikendarai Adi terlihat nyelonong masuk ke dalam SD. Di saat bersamaan, para siswa dan guru tengah duduk di lapangan.
Mobil itu pun menabrak mereka yang berada di lapangan tersebut. Tampak ada siswa yang bahkan berada di kolong mobil.
"Itulah mungkin jadi bahan bagi kita. Bahwa pada saat terjadinya kejadian tersebut, tersangka dalam kondisi tidak laik mengendarai kendaraan," sambungnya.
Akibat kurang tidur itu, fatal. Sebanyak 22 orang yang tertabrak luka-luka.
Sebelumnya, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menyebut Adi Irawan yang mengemudikan mobil MBG dan menabrak siswa serta guru SDN Kalibaru 01 Pagi adalah sopir pengganti.
Menurut dia, sopir yang biasanya mengantar makanan ke sekolah itu sedang berhalangan karena sakit.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5440976/original/068057800_1765448823-Vietnam_vs_Malaysia.jpg)

