- Polres Metro Jakarta Utara menetapkan pengemudi mobil SPPG berinisial AI sebagai tersangka kecelakaan di Cilincing.
- Penyebab utama kecelakaan dipastikan bukan rem blong, melainkan akibat pengemudi kurang istirahat.
- Tersangka AI dijerat Pasal 360 KUHP karena kelalaian mengemudi yang mengakibatkan banyak korban luka.
Suara.com - Polres Metro Jakarta Utara secara resmi telah menetapkan pengemudi mobil SPPG yang menabrak puluhan siswa serta satu guru di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara pada Kamis (11/12/2025) sebagai tersangka.
Penetapan ini dilakukan usai penyidik kepolisian merampungkan rangkaian penyidikan terkait kecelakaan yang terjadi di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara.
"Kami tetapkan sebagai tersangka. Kami sudah yakin dengan alat bukti yang kami miliki," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Erick membantah spekulasi yang menyebutkan bahwa kecelakaan disebabkan oleh kegagalan fungsi pengereman.
Pihak kepolisian memastikan kondisi kendaraan telah diperiksa oleh instansi terkait dan dinyatakan layak jalan.
"Dishub sudah mengadakan uji kelayakan terhadap kendaraan tersebut," jelasnya.
Selain memeriksa kendaraan, polisi juga telah melakukan pemeriksaan medis terhadap tersangka untuk mendeteksi zat terlarang.
Hasil tes kesehatan juga menunjukkan bahwa pengemudi mobil tersebut bersih dari pengaruh narkotika maupun minuman keras.
"Sudah kami lakukan tes urine dengan hasil negatif. Kemudian kami juga sudah melakukan tes alkohol bersama Dokkes, juga hasilnya negatif," kata Erick.
Baca Juga: Imbas Insiden Mobil Terabas Pagar, Siswa SDN Kalibaru 01 Belajar Daring
Penyidik menemukan fakta krusial mengenai kondisi fisik tersangka sebelum insiden nahas itu terjadi.
Erick mengungkapkan bahwa tersangka memaksakan diri bekerja dalam kondisi istirahat yang sangat minim.
"Tersangka sebelum kejadian, tidur baru sekitar jam 4 pagi. Kemudian jam 05.30, tersangka sudah berangkat ke SPPG untuk mengendarai mobil mitra tersebut. Sehingga waktu istirahatnya kurang," ungkapnya.
Faktor kelelahan dan kurang tidur inilah yang disimpulkan polisi sebagai penyebab utama hilangnya kendali atas kendaraan tersebut.
"Tersangka dalam kondisi yang tidak layak dalam mengendarai kendaraan, sehingga berakibat fatal," tambah Erick.
Pengemudi berinisial AI itu dikenakan Pasal 360 KUHP atas kelalaian yang mengakibatkan luka berat. "Dan ini terjadi terhadap beberapa orang," pungkas Erick.


