JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz mengatakan, sopir mobil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menabrak siswa dan guru SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, berinisial AI dalam kondisi tidak layak berkendara.
Menurut penjelasannya, saat kejadian, AI yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga kurang tidur karena baru tidur jam 4 pagi.
"Jadi sebelum kejadian, tidur baru sekitar jam 4 pagi. Kemudian, jam 05.30 WIB tersangka sudah berangkat ke SPPG untuk mengendarai mobil mitra SPPG tersebut, sehingga waktu istirahatnya kurang," kata Kombes Erick, dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).
"Itulah mungkin yang menjadi bahan bagi kita bahwa pada saat terjadinya kejadian tersebut, tersangka dalam kondisi yang tidak layak untuk mengendarai kendaraan," sambungnya, sebagaimana dilaporkan Jurnalis KompasTV, Nizar Ramadika.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Sopir Mobil SPPG Angkut MBG yang Tabrak Siswa dan Guru di Cilincing Jadi Tersangka
Hal itu berakibat fatal, di mana mobil SPPG yang dikendarai AI menabrak siswa hingga guru SDN 01 Kalibaru, Cilincing.
Dalam kesempatan itu, ia menuturkan, polisi telah melakukan tes urine terhadap AI, dan hasilnya negatif.
"Kemudian sudah kami lakukan juga tes urine dengan hasil negatif. Kemudian kami juga sudah melakukan tes alkohol bersama Satlantas, juga hasilnya negatif," jelasnya.
Seperti diketahui, sebuah mobil SPPG yang membawa menu Makan Bergizi Gratis (MBG) menabrak sejumlah siswa dan guru SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis pagi.
Kapolres Metro Jakarta Utara sebelumnya menyebut peristiwa tersebut mengakibatkan 21 orang luka-luka.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- mobil sppg tabrak siswa
- polisi
- sopir mobil sppg
- tersangka
- tidak layak berkendara




