Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan pemerintah saat ini sedang menunggu momen yang tepat untuk mengumumkan UMP 2026.
"Upah minum, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan masih menunggu momen yang tepat untuk mengumumkannya, supaya stabilitas perekonomian dan stabilitas politik lain-lain (tetap) berjalan dengan baik, sesuai dengan apa yang akan diputuskan oleh pemerintah" kata Afriansyah Noor di Bengkulu dilansir Antara pada Jumat, 12 Desember 2025.
Yang jelas, kata dia, pemerintah lewat Dewan Pengupahan Nasional dan tripartit sudah terus rapat-rapat bahkan sejak Maret 2025 lalu.
Meski begitu, kamu harus tahu berapa UMP di daerah masing-masing untuk tahun 2025, sehingga bisa menghitungnya jika ada kenaikan di tahun depan.
Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024.
Kota Yogyakarta masih menempati posisi tertinggi, sementara Kabupaten Gunungkidul berada di posisi terendah. Berikut daftar lengkapnya.
Baca juga: Daftar UMK Jateng 2026 Jika Naik 6,5%, Daerah Mana yang Tertinggi? Daftar UMK DIY tahun 2025 Kota Yogyakarta: Rp2.655.041,81
Kabupaten Sleman: Rp2.466.514,86
Kabupaten Bantul: Rp2.360.533,00
Kabupaten Kulon Progo: Rp2.351.239,85
Kabupaten Gunungkidul: Rp2.330.263,67 Jika UMK Naik 6,5% tahun 2026 Untuk memberikan gambaran kepada pekerja, berikut simulasi kenaikan 6,5 persen dari UMK 2025.
Kota Yogyakarta: Rp2.827.619,53
Kabupaten Sleman: Rp2.626.838,33
Kabupaten Bantul: Rp2.513.967,64
Kabupaten Kulon Progo: Rp2.504.070,44
Kabupaten Gunungkidul: Rp2.481.730,81 UMSK DIY 2025 Melansir laman Deels, selain UMK, Pemerintah DIY juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 484/KEP/2024. UMSK mencakup sektor-sektor dengan karakteristik dan risiko kerja yang berbeda.
Berikut rincian lengkapnya:
1. Sektor Penyediaan Akomodasi & Makan Minum
Kota Yogyakarta
Hotel skala besar: Rp2.684.957,77
Hotel skala menengah: Rp2.682.464,77
Hotel skala kecil: Rp2.679.971,78
Restoran skala besar: Rp2.684.957,77
Restoran skala menengah: Rp2.682.464,77
Restoran skala kecil: Rp2.679.971,78
Kabupaten Sleman
Hotel & restoran skala besar: Rp2.501.254,50
Kabupaten Bantul
Hotel besar: Rp2.410.403,51
Hotel menengah: Rp2.407.078,81
Hotel kecil: Rp2.404.862,36
Restoran besar: Rp2.410.403,51
Restoran menengah: Rp2.407.078,81
Restoran kecil: Rp2.404.862,36
Kabupaten Kulon Progo
Hotel dan restoran: Rp2.373.317,22
Kabupaten Gunungkidul
Akomodasi & makan minum: Rp2.352.144
2. Sektor Aktivitas Keuangan & Asuransi (Bank Umum)
Kota Yogyakarta: Rp2.679.971,78
Kabupaten Bantul: Rp2.401.537,66
Kabupaten Kulon Progo: Rp2.373.317,22
3. Sektor Informasi dan Komunikasi
Kota Yogyakarta: Rp2.679.971,78
Kabupaten Bantul: Rp2.389.347,11
Kabupaten Kulon Progo: Rp2.373.317,22
4. Sektor Konstruksi
Kota Yogyakarta: Rp2.679.971,78
Kabupaten Bantul: Rp2.382.697,72
Kabupaten Kulon Progo: Rp2.395.394,59
UMK dan UMSK menjadi indikator penting bagi pekerja dan pelaku usaha. Selain berfungsi sebagai batas minimum upah, kebijakan ini juga mencerminkan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5442047/original/047029300_1765524766-PHOTO-2025-12-12-13-30-38.jpg)