Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang Terbaru 2025, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

idxchannel.com
5 jam lalu
Cover Berita

Ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi saat Anda mengurus KTP hilang.

Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang Terbaru 2025, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Artikel ini akan mengulas informasi lengkap mengenai syarat dan cara mengurus KTP hilang 2025. Kehilangan Kartu Tanda Penduduk dapat menyulitkan urusan administrasi sehari-hari, sehingga pembuatan barunya harus segera dilakukan. 

Ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi saat Anda mengurus KTP hilang. Salah satunya adalah surat keterangan kehilangan yang dibuat oleh kepolisian setempat. Untuk membuatnya, Anda harus mendatangi kantor polisi terdekat. 

Baca Juga:
Cara Blokir KTP yang Tiba-Tiba Berutang Pinjol tanpa Sepengetahuan Pemilik

Petugas kepolisian akan membantu membuatkan Anda surat keterangan hilang barang. Surat ini harus ada, jangan sampai Anda datang ke Disdukcapil tanpa membawanya, karena pengurusan KTP hilang tidak akan bisa diproses. 

Berikut ini adalah dokumen persyaratan mengurus KTP hilang:

Baca Juga:
Cara Buka Rekening BRI Pakai e-KTP dari Rumah, Mudah dan Praktis  
  • Surat keterangan kehilangan yang diterbitkan oleh kepolisian setempat
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai  bukti data kependudukan
  • Dokumen identitas tambahan jika diperlukan (misal akta kelahiran dan paspor)
  • Formulir permohonan penggantian KTP yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

Setelah semua dokumen terkumpul, barulah Anda bisa mendatangi dinas pencatatan sipil. Proses pengurusan KTP hilang dapat dilakukan secara langsung di kantor Dukcapil maupun secara online jika layanan daring telah tersedia di wilayah domisili pemohon.

Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang Terbaru 2025 

Berikut ini adalah tata cara mengurus KTP hilang:  

Baca Juga:
BLTS Rp300.000 Siap Cair, Simak Cara Cek Bansos Pakai KTP dengan Mudah
Secara Offline
  • Buat laporan kehilangan di kantor polisi dan dapatkan surat keterangan kehilangan
  • Datangi kantor Dukcapil sesuai alamat tempat tinggal 
  • Serahkan surat kehilangan dan dokumen persyaratan lainnya
  • Petugas akan melakukan verifikasi data dan memproses pencetakan KTP baru
  • Setelah selesai, pemohon dapat mengambil KTP baru di kantor Dukcapil
Secara Online
  • Akses portal atau aplikasi resmi Dukcapil wilayah domisili
  • Login atau daftar akun pelayanan
  • Isi formulir pengajuan KTP hilang dan unggah dokumen pendukung seperti surat kehilangan dan fotokopi KK
  • Tunggu verifikasi oleh petugas Dukcapil
  • Setelah diverifikasi, pemohon akan diberi informasi waktu pengambilan KTP baru di kantor Dukcapil atau melalui opsi layanan cetak mandiri jika tersedia

Proses pencetakan dan pengambilan KTP baru biasanya berlangsung beberapa hari kerja setelah dokumen lengkap diverifikasi.

Anda perlu mengecek di Dukcapil masing-masing, apakah layanan daring tersedia. Sebab layanan ini disediakan oleh dinas di daerah masing-masing. Sehingga ada peluang layanan daring ini belum tersedia secara merata. Terutama bagi yang tinggal di daerah terpencil.   

Itulah ulasan singkat tentang syarat dan cara mengurus KTP hilang 2025. 

(Nasywa Salsabila)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
• 1 jam lalusuara.com
thumb
Asnawi Mangkualam Keluarkan Pernyataan Terbaru Soal Konflik Ruang Ganti Timnas Indonesia, Tak Tahan Lagi Sampai Ucapkan Kalimat Keras Ini
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
4 Orang Ditemukan Tewas Misterius Dalam Mobil di KM 284 Tol Pejagan-Pemalang
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Taylor Swift Ungkap Kostum Versace yang Bantu Atasi Rasa Sakit Selama Eras Tour
• 12 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Konten Kreator RESBOB Dilaporkan ke Polda Metro Usai Hina Suku Sunda!
• 2 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.