Ternyata tak standar operasional prosedur (SOP) penyimpanan baterai mudah terbakar di lokasi kebakaran gudang PT Terra Drone Indonesia, yang menewaskan 22 pekerja pada Selasa (9/12). Hal itu diungkap polisi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan pemeriksaan dilakukan juga pada aspek manajemen perusahaan, terutama terkait penyimpanan baterai.
“Hasil penyelidikan kami menemukan fakta bahwa tidak ada SOP terkait dengan penyimpanan baterai mudah terbakar,” ujarnya dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12).
Ia menjelaskan, tidak ada pemisahan baterai berdasarkan kondisi sehingga semuanya ditumpuk tanpa perlindungan memadai.
“Tidak ada pemisahan antara baterai rusak, baterai bekas, maupun baterai yang sehat. Semua dijadikan satu. Ruang penyimpanan itu sekitar 2x2 meter, tanpa tahan api,” kata Susatyo.
Selain itu, ruang penyimpanan baterai juga berada satu area dengan genset yang memiliki potensi panas, menambah risiko terjadinya kebakaran.
Pada kebakaran kali ini, pemicu langsung berasal dari baterai rusak yang bercampur dengan baterai lain.
“Faktor pemicu langsungnya adalah bahwa baterai LiPo (Lithium Polymer) yang rusak ini, yang ditumpuk tadi. Di mana terdapat 6 sampai 7 baterai error atau baterai rusak, bercampur dengan baterai-baterai lainnya,” ujarnya.
Dirut Terra Drone Ditahan
Sebelumnya, Polres Jakarta Pusat menahan Michael Wisnu Wardhana, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, usai kebakaran yang menewaskan 22 orang karyawannya.
MWW disangkakan dengan tiga pasal terkait kelalaian hingga memakan korban jiwa, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
“(Pasal yang disangkakan) 187, 188, 359 KUHP,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan.
“Dasarnya 2 alat bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik,” ujarnya.




