TABLOIDBINTANG.COM - Setelah kasasinya ditolak, terdakwa kasus pembunuhan putra artis Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi, kembali menempuh langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Informasi ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Immanuel Tarigan.
“Permohonan PK diajukan pada 3 November 2025 oleh kuasa hukum terpidana, Bapak Dailun Sailan SH MH,” ujar Immanuel saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (12/12).
Immanuel menjelaskan bahwa proses PK Yudha masih berjalan. Sidang perdana telah berlangsung pada 10 November 2025.
“Sidang pertama digelar 10 November 2025, dan pada 8 Desember 2025 kemarin masih berlangsung agenda tanggapan Penuntut Umum atas permohonan PK tersebut,” jelasnya.
Menurut Immanuel, terdakwa biasanya hadir pada sidang perdana. Namun untuk sidang berikutnya, kehadiran Yudha bersifat situasional.
“Untuk agenda sidang selanjutnya, itu tergantung kebutuhan pemeriksaan. Bisa hadir, bisa juga tidak,” katanya menambahkan.
Yudha Arfandi merupakan terdakwa dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo (Dante), putra Tamara Tyasmara. Sebelum mengajukan PK, Yudha telah melalui proses banding dan kasasi.
Mahkamah Agung sebelumnya menolak kasasi Yudha, sehingga hukuman penjara 20 tahun tetap harus dijalani.
Immanuel menegaskan bahwa proses PK akan terus berjalan sesuai agenda persidangan. “Kami menunggu kelanjutan pemeriksaan dari majelis hakim,” ujarnya.



