Desak Reformasi Peradilan Militer, Koalisi Masyarakat Sipil: Hentikan Praktik Impunitas

jpnn.com
8 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menggelar audiensi dengan Komnas HAM terkait temuan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI, dan korban ketidakadilan peradilan militer.

Audiensi yang berlangsung Jumat (12/12/2025) ini bagian dari upaya gerakan masyarakat sipil untuk mengecam tindak kekerasan oknum TNI dan praktik impunitas yang terjadi pada peradilan militer.

BACA JUGA: Koalisi Masyarakat Sipil Bicara Urgensi Reformasi Peradilan Militer

"Kasus-kasus kekerasan yang melibatkan anggota TNI selama ini kerap berakhir tanpa penyelesaian yang adil akibat mekanisme peradilan militer yang tertutup, tidak independen, dan tidak memberikan ruang bagi korban untuk memperoleh keadilan," kata Peneliti Imparsial ?Wira Dika Orizha Piliang mewakili koalisi, melalui siaran pers.

Dia mengatakan bahwa kasus-kasus pelanggaran hukum yang melibatkan anggota TNI kembali memperjelas kelemahan struktural sistem Peradilan Militer.

BACA JUGA: Begini Kalimat Bupati Lampung Tengah Goda Jurnalis di KPK

Dalam kasus pembunuhan MHS misalnya, pelaku yang merupakan anggota TNI hanya dijatuhi hukuman kurungan sembilan bulan oleh Peradilan Militer.

Putusan yang sangat ringan itu menurutnya tidak hanya mencederai rasa keadilan keluarga korban, tetapi juga mencerminkan kegagalan sistem Peradilan Militer memberi pertanggungjawaban yang setimpal.

BACA JUGA: Tinjau Aceh Tamiang, Prabowo: Saya Datang Sesuai Janji

"Proses persidangan yang tertutup dari pengawasan publik, menjadikan ketimpangan ini semakin sulit untuk dikoreksi," tuturnya.

Sementara itu, kasus pembunuhan jurnalis Rico Pasaribu beserta keluarganya memperlihatkan problem impunitas yang jauh lebih mengkhawatirkan. Meski beberapa pelaku pernah diproses, namun dalang, aktor intelektual, dan jaringan yang bertanggung jawab belum pernah diseret ke pengadilan hingga hari ini.

"Minimnya transparansi serta tidak adanya kemajuan signifikan menunjukkan bagaimana mekanisme hukum yang berlaku selama ini tidak mampu mengungkap kebenaran secara tuntas dan tidak menjamin keadilan bagi keluarga korban," kata dia.

Koalisi menilai bahwa dua kasus tersebut bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, tetapi refleksi sistemik dari watak Peradilan Militer yang menutup diri dari kontrol publik, memberikan standar penghukuman yang lebih rendah, serta mengaburkan pertanggungjawaban pidana anggota TNI dalam tindak kriminal yang dilakukan.

Koalisi berpendapat bahwa kondisi tersebut semakin menegaskan bahwa Peradilan militer tidak dirancang untuk mengadili tindak pidana umum. Fungsi utamanya adalah menjaga disiplin internal, bukan menangani kejahatan terhadap warga sipil.

"Ketika pembunuhan, penyiksaan, atau kejahatan lainnya justru diadili secara tertutup di ranah militer, maka keadilan substantif tidak pernah benar-benar tercapai," kata Wira Dika.

Koalisi masyarakat sipil memandang, praktik Peradilan Militer hingga detik ini masih menyisakan ruang hampa. Ia berlawanan dengan prinsip negara demokratis dan amanat Reformasi 1998.

Menurutnya, agenda reformasi TNI secara eksplisit mengharuskan pemisahan yurisdiksi antara tindak pidana umum dan pelanggaran militer. Namun hingga kini, implementasi prinsip tersebut belum dijalankan secara penuh.

Oleh karena itu, koalisi masyarakat sipil menyatakan bahwa seluruh tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI, termasuk pembunuhan, penyiksaan, kekerasan seksual, penghilangan nyawa, maupun tindak kriminal lainnya, wajib diadili melalui peradilan umum, dan bukan melalui Peradilan Militer.

"Kami mendesak pemerintah, DPR, dan TNI untuk segera mengambil langkah konkret dan terukur guna memastikan bahwa setiap prajurit yang melakukan tindak pidana umum diproses melalui peradilan umum, dengan transparansi penuh, dan akuntabilitas yang dapat diawasi publik," ujar Wira Dika.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Meski Kalah 2 Kali Beruntun, Supercomputer Sebut Inter Milan Tetap Berpeluang Lolos ke Fase Knock Out Liga Champions
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Media Vietnam Prediksi Laga Vs Timnas Voli Putri Indonesia, Megawati Hangestri Tetap Jadi Ancaman
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Kebakaran Terra Drone: Polisi Temukan Unsur Kesengajaan oleh Direktur Utama | KOMPAS PETANG
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
PTPP Garap Proyek Sekolah Rakyat Bengkulu Senilai Rp502 Miliar
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Baru Juga Mau Disidang, Nadiem Makarim Drama Lagi! Kembali Dibantarkan ke RS
• 23 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.