JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut Gedung Terra Drone Indonesia di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat yang mengalami kebakaran pada Selasa (9/12/2025) lalu dan menewaskan 22 orang, sudah disewa selama 2 tahun.
"Saat ini kami sudah juga memanggil pemilik gedung untuk kami mintai keterangan karena gedung ini disewa sudah selama 2 tahun," katanya dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (12/12/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Susatyo mengatakan pihaknya akan mendalami mengenai alasan Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia berinisial M yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, memilih gedung tersebut.
Polisi juga menyatakan telah menemukan fakta adanya kelalaian dalam prosedur operasional standar (standard operating procedure/SOP) terkait penyimpanan baterai di Gedung Terra Drone.
"Hasil penyidikan kami menemukan fakta bahwa tidak ada SOP terkait penyimpanan baterai flammable atau mudah terbakar," kata Susatyo.
Baca Juga: Polisi Ungkap Ada Kelalaian SOP terkait Penyimpanan Baterai di Gedung Terra Drone
Selain itu, dia mengatakan pihaknya menemukan fakta tidak ada pemisahan antara baterai rusak, bekas, maupun baterai sehat.
"Semua (baterai) dijadikan satu," ucapnya.
Menurut dia, baterai-baterai tersebut disimpan di ruang penyimpanan gedung tersebut yang hanya berukuran sekitar 2 x 2 meter.
Di ruang itu, kata dia, tidak ada ventilasi dan fire proofing atau pelapisan antiapi.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- terra drone
- terra drone indonesia
- gedung terra drone
- pemilik gedung terra drone
- kebakaran terra drone
- dirut terra drone




