Peras Para Pemohon RPTKA, Delapan Bekas Pegawai Kemenaker Kantongi Rp 135 Miliar 

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Delapan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025). Jaksa Penuntut Umum menyebut mereka telah memalak 20 lebih perusahaan dan uang yang terkumpul mencapai Rp 135 miliar.

Persidangan dimulai sekitar pukul 10.15 WIB oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati dengan anggota Daru Swastika Rini, Juandra, Jaini Basir, dan Ida Ayu Mustikawati. Beberapa menit sebelumnya, delapan terdakwa kasus pemerasan ini juga hadir dan telah memasuki ruang sidang.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PPK) Kemenaker 2020-2023 Suhartono dan Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025 Haryanto.

Selain itu, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2017-2019 Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Anggraeni, dan Koordinator Bidang Analisis PPTKA 2021-2025 Gatot Widiartono. Tiga lainnya juga merupakan Pegawai PPTKA, yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membacakan dakwaan selama lebih dari 40 menit. Delapan tersangka ini disebut telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memeras lebih dari 20 perusahaan yang tengah mengurus RPTKA. Aksi melanggar hukum ini berlangsung dari tahun 2017 hingga 2025.

Baca JugaKPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Pemerasan RPTKA di Kemenaker

Gedung Kemenaker di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, menjadi saksi bisu aksi tidak terpuji itu. Lokasi ini berkali-kali disebutkan oleh penuntut umum saat membacakan dakwaan. Di sana, mereka beberapa kali mengadakan pertemuan dengan para pemohon RPTKA lalu menjalankan aksinya.

“...menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan rencana penggunaan tenaga kerja asing untuk memberikan sejumlah uang. Apabila tidak dipenuhi, maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses,” papar jaksa penuntut.

“Sampai dengan tahun 2025, di kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling 51, Jakarta Selatan, para pemohon RPTKA menyerahkan sejumlah uang melalui Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad secara tunai maupun transfer ke rekening,” ujarnya.

Para perusahaan yang tidak menyetorkan uang bakal mendapatkan konsekuensi yang merugikan mereka. Jaksa menyebut, mereka tidak akan dibuatkan jadwal wawancara, tim verifikator tidak akan menginformasikan terkait kelengkapan berkas, hingga dokumen Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan pengesahan RPTKA tidak terbit.

Sementara itu, dalam kurun 2017-2025 terdapat lebih dari 1,14 juta pengesahan RPTKA. Dari jumlah tersebut, para terdakwa mengumpulkan pungutan sebesar Rp 300.000 hingga Rp 800.000 per tenaga kerja asing sehingga mereka mengantongi hasil pemerasan dengan total Rp 135,2 miliar.

Baca JugaPelanggaran Penggunaan Tenaga Kerja Asing Berulang

Sebagai rincian, Haryanto mengumpulkan Rp 84,72 miliar dalam kurun 2018-2025. dan Wisnu Pramono mengumpulkan Rp 25,2 miliar (2017-2019). Haryanto juga mendapatkan satu mobil Toyota Innova Reborn dan Wisnu mendapatkan satu skuter Vespa bertransmisi otomatis.

Selanjutnya, Gatot Widiartono mendapatkan Rp 9,47 miliar dalam kurun 2018-2025, Putri Citra Wahyoe Rp 6,3 miliar (2017-2025) dan Alfa Eshad mendapatkan Rp 5,2 miliar (2017-2025). Kemudian Jamal Shodiqin sebesar Rp 551 juta (2017-2025), dan Suhartono sebanyak Rp 460 juta (2020-2023). 

Tidak ada eksepsi

Atas korupsi ini, mereka didakwa dengan Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dalam persidangan tersebut, para terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan.

“Kalau semuanya tidak ada mengajukan keberatan atau eksepsi berarti agenda selanjutnya adalah pembuktian, ya,” kata hakim.

Baca JugaPengawasan Pemakaian TKA Perlu Diperketat dan Konsisten

Agenda ini rencananya akan berlangsung pada Jumat (19/12/2025). Namun, karena ketersediaan waktu saat itu terbatas, hakim merencanakan akan memanggil satu orang saksi yang berkaitan dengan semua terdakwa. Setelah itu, pihak pengadilan akan mengatur kembali jadwal persidangan terkait kasus ini di tahun 2026.

“Untuk perkara ini, satu dulu saksinya, yang ditujukan untuk semua terdakwa. Nanti kita atur jadwal setelah tahun baru. Begitu, ya, para penasihat hukum. Jumat, jamnya pagi, ya. Kalau bisa, jam 09.00 sudah sampai sini,” pinta hakim kepada pihak-pihak yang berkaitan.

Korupsi Kemenaker

Sebelumnya, aksi pemalakan oleh para pejabat di lingkungan Kemenaker juga diungkap oleh KPK. Eks Wakil Menaker Immanuel Ebenezer terjaring operasi tangkap tangan atau OTT dari lembaga antirasuah ini pada 21 Agustus 2025.

Dalam jumpa pers KPK, Jumat (22/8/2025), Ketua KPK Setyo Budiyanto memaparkan, Imanuel Ebenezer atau Noel membiarkan praktik pemerasan yang dilakukan para bawahannya di kementerian, bahkan turut meminta bagian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KPK, Noel menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024. Mirisnya, penerimaan itu terjadi saat dia baru dua bulan menjabat Wamenaker. 

Pemerasan ini berkaitan dengan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dikeluarkan Kemenaker.KPK mensinyalir praktik pemerasan ini dilakukan secara sistematis sejak tahun 2019. 

Padahal, sertifikasi K3 adalah pengakuan resmi dari pemerintah bagi seseorang atau suatu perusahaan yang telah memiliki kompetensi dan pemenuhan standar keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

.

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Puluhan BPR di Jawa Tengah Kesulitan Penuhi Aturan Modal
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Fasilitas Farmasi Terendam, RSUD Aceh Tamiang Amankan Pasokan Obat
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Aktris Jung So Min Telah Menandatangani Kontrak dengan Agensi Baru
• 11 jam laluparagram.id
thumb
Menpan RB Beri Sinyal Lowongan CPNS 2026, Fresh Graduate Siap-siap Daftar!
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Anggota Polri Boleh Jabat di 17 Kementerian-Lembaga, Ini Dasar Hukumnya
• 7 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.