Bisnis.com, SEMARANG - Persyaratan modal inti sebesar Rp6 miliar untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) masih menjadi masalah di Jawa Tengah. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah mencatat masih ada puluhan BPR yang belum memenuhi ketentuan permodalan itu.
"Dari segi permodalan secara umum BPR itu memenuhi. Kita ada modal inti minimum, memang ada beberapa BPR yang belum memenuhi itu. Mungkin sekitar 30-an," ungkap Hidayat Prabowo, Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, dikutip Kamis (11/12/2025).
Hidayat menjelaskan bahwa dengan jumlah BPR terbesar se-Indonesia, OJK memerlukan kerja ekstra untuk bisa menangani 320-an BPR di wilayah Jawa Tengah-DI Yogyakarta. Selain masalah penyertaan modal inti, kualitas penyaluran kredit juga menjadi pekerjaan rumah yang perlu perhatian khusus.
"BPR memang jadi PR kita bersama, ini membutuhkan perhatian khusus karena nilai NPL yang tinggi. Kita [Jawa Tengah] lebih di atas nasional. Nasional itu 12%, kita lebih di atas itu," tutur Hidayat dalam konferensi pers yang digelar di Magelang.
Fungsi pengawasan akan dilakukan OJK terhadap pemegang saham serta pengurus BPR tersebut. Hidayat menjelaskan bahwa kondisi penyehatan bakal diberikan untuk BPR yang memiliki catatan pada tiga kriteria. Pertama, terkait kecukupan permodalan, terkait cash ratio, dan terakhir terkait tingkat kesehatan bank.
"Batasnya [pemenuhan modal inti] adalah tahun ini, tetapi ada beberapa kebijakan yang diambil. Kalau sudah dalam proses di OJK, itu sudah bisa diterima," jelas Hidayat.
Di Jawa Tengah sendiri, OJK telah mencabut izin usaha PT BPR Artha Kramat yang berpusat di Kabupaten Tegal pada Oktober 2025 lalu. Pencabutan izin tersebut dilakukan atas permintaan pemegang saham. Sebelumnya, 4 BPR di berbagai lokasi di Indonesia juga telah dicabut izinnya oleh OJK sepanjang tahun 2025 ini.
Baca Juga
- Pinjaman KUR, Intip Daftar Bank Penyalur Terbaru Serta Syarat Agunan
- Plafon Kredit Koperasi Merah Putih di Himbara, Besaran Bunga, dan Tenor yang Wajib Diketahui Pengurus
- BCA Prioritas Tetapkan Minimum Saldo Rp1 Miliar: Intip Syarat dan Keuntungannya
Pencabutan izin tersebut menambah panjang daftar kebangkrutan BPR/BPRS yang menurut catatan Bisnis mencapai 25 bank sepanjang 2024-2025.




