Dirut Terra Drone Lalai Soal Manajemen Perusahaan, Polisi: Bangunan Tak Menyediakan Pintu Darurat

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

Polisi menyebut Michael melakukan kelalaian berat atas peristiwa ini.

Dirut Terra Drone Lalai Soal Manajemen Perusahaan, Polisi: Bangunan Tak Menyediakan Pintu Darurat (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Direktur Utama Terra Drone, Michael Wisnu Wardhana ditetapkan tersangka atas peristiwa kebakaran Gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta pada Selasa (9/12/202).

Polisi menyebut Michael melakukan kelalaian berat atas peristiwa ini. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kelalaian yang dimaksud berkaitan dengan manajemen perusahaan yang dijalankannya.

Baca Juga:
Tim Khusus Indonesia Akan ke AS Pekan Depan untuk Lanjutkan Negosiasi Dagang

"Tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya, tidak menunjuk petugas K3 dan tidak melakukan pelatihan keselamatan," ujar Susatyo kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).

Michael juga dinilai bertanggung jawab lantaran tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar (flammable). Selain itu, manajemen juga tidak menyediakan pintu darurat dan sistem keselamatan bangunan.

Baca Juga:
ESDM Buka Peluang Tambah Kuota Impor BBM SPBU Swasta di 2026

"Tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi," kata Susatyo. Polisi langsung melakukan penahanan terhadap Michael. Adapun Michael dijerat dengan Pasal 187 dan atau Pasal 188 dan atau Pasal 359 KUHP. Pasal-pasal itu berkaitan dengan perbuatan lalai yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Sebelumnya, kebakaran hebat melanda di Gedung Terra Drone, Kemayoran Jakarta Pusat terjadi pada Selasa (9/12) siang. Api pertama kali datang dari lantai satu gedung tersebut yang disebut berasal dari baterai.

Baca Juga:
Industri Keuangan Syariah dalam Tren Positif

Upaya pemadaman disebut sempat dilakukan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Hanya saja, api ternyata mengamuk hebat dan membakar dengan cepat seisi lantai yang menjadi ruang penyimpanan baterai itu.

Saat peristiwa itu terjadi, sejumlah karyawan harus terjebak di lantai 2-6 gedung itu. Api besar dan asap yang pekat menambah kesulitan ratusan personel kebakaran untuk memadamkan api.

Pada akhirnya, api baru bisa dijinakkan pada sore hari. Hanya saja, sebanyak 22 orang tercatat tewas yang terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki.

Korban diduga tewas lantaran menghirup karbonmonoksida. Atas peristiwa ini, polisi juga menetapkan Direktur Utama Terra Drone, Michael Wisnu Wardhana sebagai tersangka.

(kunthi fahmar sandy).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Berat, Timnas Indonesia U-22 Wajib Menang dengan Skor Segini untuk Lolos Semifinal SEA Games 2025
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Kemenhut Perketat Pengawasan Kayu di Sumatera Saat Masa Darurat Banjir
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
Gelar Pasar Murah Serentak di 800 Titik, Artha Graha Peduli Respons Kenaikan Harga Bahan Pahan
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Ucapannya Hina Suku Sunda Tuai Protes, Resbob Klarfikasi dan Minta Maaf
• 13 jam laluinsertlive.com
thumb
UI kirim tim ahli pulihkan dampak bencana banjir di Sumatera
• 4 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.