FAJAR, TATOR- Pengadilan Negeri (PN) Makale menegaskan jika eksekusi Rumah Adat Tongkonan Kapun Kecamatan Kurra, Tana Toraja beberapa waktu lalu sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Penegasan melakukan konfrensi pers dilakukan diruangan PN Makale, Tana Toraja, Jumat 12 Desember 2025.
Humas PN Makale, Yudhi Satria Bombing, menjelaskan, aturan sudah jelas. Hanya saja, ia akui banyak informasi yang tidak sampai ke masyarakat. Sehingga, mereka hanya mengkomsumsi potongan yang tidak utuh.
“Ia kami juga akui, ada miss komunikasi selama ini, semoga kedepan komunikasi dapat berjalan dengan baik,” tuturnya.
Ia juga tak membantah ada upaya hukum luar biasa lainnya, di Perkara 222 yang sedang berjalan.
“Ingat bahwa hal tersebut tidak mengugurkan putusan sebelumnya, dan awalnya Pemkab dan DPRD Tana Toraja sudah berupaya untuk memediasi untuk memindahkan secara mandiri atau secara adat. Namun tak ada kesepakatan makanya putusan tetap berjalan,” jelasnya.
Mengenai tanggal dan pemakaian alat berat dalam hal eksekusi, sudah sesuai aturan.
“Untuk tanggal memang harusnya tanggal 4 Desember, namun alat berat diduga dibakar oleh OTK makanya ditanggal 5 esoknya baru diadakan eksekusi, dan jauh harikan sudah dicarikan jalan, makanya penggunaan alat berat itu adalah pilihan terakhir,” imbuhnya. (Edy)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5441302/original/039636500_1765484816-Banner_Infografis_Mudik_Nataru_H.jpg)

