Polres Metro Jakarta Pusat memeriksa Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) untuk menelusuri kelaikan bangunan dan proses terbitnya perizinan gedung PT Terra Drone Indonesia, usai insiden kebakaran yang menewaskan 22 karyawan.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah gedung tersebut memenuhi persyaratan keselamatan sebelum digunakan sebagai tempat operasional.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan SLF (Surat Kelaikan Fungsi) gedung yang dinilai minim sarana keselamatan.
“Terkait dengan perizinan IMB, kemudian SLF, tentu kami terus berkomunikasi dengan Dinas Cipta Karya,” ujarnya saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12).
Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap instansi tersebut sudah dilakukan.
“Kami sudah memeriksa Cipta Karya dan melihat kelaikannya. Tentu nanti kami akan beroperasi lebih lanjut,” kata Susatyo.
Menurutnya, kondisi gedung bertingkat itu tidak dilengkapi sarana keselamatan yang memadai, termasuk jalur evakuasi dan sistem peringatan dini.
“Dengan 6 lantai, kemudian dengan sarana keselamatan yang minim. Dan hasil olah TKP kami memang tidak warning sistem awal-nya,” ucap Susatyo.
“Seandainya warning sistem awal ketika di bawah itu mungkin terbakar. Mungkin lantai 2, 3, 4, mungkin bisa segera menyelamatkan diri. Tetapi ini tidak ada, sehingga memang korbannya jatuh begitu besar,” lanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan, gedung tersebut memiliki empat sekat ruangan di lantai satu lantai dua hingga enam yang tertutup kaca. Hal itu menyulitkan korban untuk menyelamatkan diri.
“Dari lantai 2 sampai dengan lantai 6 yang tertutup kaca. Itu juga yang menjadi perkiraan kami bahwa dari 22 korban, ada banyak yang di pinggiran kaca,” jelas Roby.
“Karena mungkin mencoba memecahkan kaca, namun dengan kaca yang ada di lokasi tidak mudah pecah dengan tangan atau tanpa alat khusus,” sambung dia.
Roby juga menyebut tidak ada alarm kebakaran.
“Alarm kebakaran juga berdasarkan keterangan saksi tidak ada,” ujar Roby.
“Jadi, itu yang tahu kebakaran karena ketika sudah terbakar di bawah, ada yang lari ke atas sambil memberi tahu bahwa ada kebakaran. Terus kemudian dia sempat membawa salah satu APAR ini ke bawah. Nah, jadi itu yang menjadi alarmnya. Maksudnya alarm itu disampaikannya melalui mulut, manual. Jadi tidak ada alarm dari sistemnya sendiri,” jelasnya.
Sebelumnya, kebakaran di Gedung Terra Drone menewaskan 22 orang. Para korban terjebak di dalam gedung yang sudah dipenuhi asap tebal.
Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, mengingatkan semua pemilik gedung harus memenuhi syarat keamanan, termasuk dalam hal penanganan kebakaran. Semua sudah diatur dalam Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Ketika gedung mendapatkan SLF (khususnya gedung bertingkat), sebenarnya sudah diketahui area-area yang harus kosong untuk upaya penyelamatan bila ada bencana (kebakaran, gempa, dan lain-lain),” ujar Vera saat dihubungi kumparan, Rabu (10/12).
Gedung Terra Drone tercatat memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak tahun 2014 dan SLF sejak tahun 2015. Vera memastikan pihaknya akan memperketat pengawasan pemenuhan standar keselamatan gedung.
“Di catatan kami di Pusdatin CKTRP, Gedung Terra Drone ini memiliki IMB yang terbit tahun 2014 dan SLF yang terbit tahun 2015. Penerbitan kedua izin tersebut masih oleh Dinas PMPTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Jakarta,” ujar Vera.
“Ke depan kami akan lebih intensif lagi memonitor apakah standar-standar dalam SLF sudah terpenuhi di lapangan,” tandas dia.





