jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 menghadirkan kejelasan terkait batasan kementerian atau lembaga yang bisa ditempati anggota Polri aktif.
"Perkap baru ini menjadi jelas dan terang batasan kementerian atau lembaga mana yang relevan dengan tugas dan fungsi kepolisian," kata Lallo kepada awak media, Jumat (12/12).
BACA JUGA: Dukung Keterbukaan Informasi, FPIR: Jenderal Listyo Konsisten Lakukan Pembenahan Polri dan Penguatan Demokrasi
Legislator fraksi NasDem itu juga menilai Perkap Nomor 10 Tahun 2025 menghadirkan kepastian hukum terkait penempatan anggota Polri di luar organisasi induk.
"Melahirkan kepastian hukum dan konstitusi bagi peran anggota kepolisian di luar Institusi kepolisian," ujar Lallo.
BACA JUGA: Haidar Alwi Soroti Peran Polri dalam Penanganan Bencana Sumatra
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perkap Nomor 10 Tahun 2025 berkaitan penempatan anggota polisi di luar organisasi induk.
Perkap menyatakan ada 17 kementerian atau lembaga yang bisa ditempati anggota Polri aktif di luar organisasi induk, yakni Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, hingga Kementerian Kehutanan.
BACA JUGA: IKADIN Sampaikan 6 Rekomendasi Untuk Komite Percepatan Reformasi Polri
Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, ATR/BPN, Lemhannas, Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, hingga KPK.
Lallo menuturkan Perkap Nomor 10 Tahun 2025 sebenarnya menjadi jawaban dari putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Sebab, kata dia, spirit dan filosofi pembentukan Perkap Nomor 10 sejalan dengan alasan hukum putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
"Perkap ini sebagai bentuk penterjemahan spirit dan mandat substansi putusan MK," ujar eks Ketua DPRD Kota Makassar itu. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan



