Keterlambatan Honorarium PMO dan BA di Sulsel, Termasuk di Toraja

harianfajar
16 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, TORAJA — Perwakilan Bisnis Asisten (BA) Program KDKMP menilai keterlambatan pembayaran honorarium bulan November sebagai pelanggaran hukum yang merugikan tenaga pendamping.

Mereka menegaskan bahwa seluruh PMO dan BA telah menyelesaikan laporan Simkopdes, pendampingan lapangan, serta administrasi secara tepat waktu, sehingga tidak ada alasan yang dapat membenarkan kegagalan pihak penyelenggara dalam mencairkan hak tenaga pendamping.

Hal ini juga dirasakan di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara, Sulsel.

BA menyebut keterlambatan ini menunjukkan ketidakseriusan dalam pemenuhan hak dasar pekerja.

Menurut perwakilan BA, ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan secara tegas mewajibkan pemberi kerja membayar upah kepada pekerja yang telah menjalankan tugasnya. Mereka menyoroti Pasal 93 dan Pasal 95 yang mengatur bahwa keterlambatan pembayaran upah merupakan pelanggaran yang mewajibkan adanya pemberian denda. BA menilai ketentuan hukum tersebut sudah sangat jelas, sehingga penundaan pembayaran honorarium oleh pihak pengelola dana dekonsentrasi tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.

Perwakilan BA juga mengingatkan adanya aturan khusus dalam Juklak PMO Nomor 2 Tahun 2025, yang secara eksplisit menetapkan kewajiban pembayaran honorarium paling lambat pada minggu pertama bulan berikutnya. Mereka menegaskan bahwa keterlambatan hingga memasuki tanggal 9 Desember merupakan bukti ketidakpatuhan terhadap regulasi internal program. BA menilai pelanggaran terhadap Juklak ini memperlihatkan lemahnya kedisiplinan administrasi di tingkat pelaksana provinsi.

Dari sudut pandang tata kelola, perwakilan BA menilai keterlambatan pembayaran ini memenuhi unsur maladministrasi sebagaimana diatur dalam UU Ombudsman RI. Mereka menyebut tindakan penundaan yang berlarut-larut, termasuk tidak adanya informasi yang konsisten dari pihak provinsi, sebagai bentuk pelayanan publik yang buruk. BA menilai kurangnya transparansi dan tidak adanya kepastian waktu pencairan menunjukkan adanya masalah serius dalam pengelolaan dana dekonsentrasi.

Perwakilan BA menyampaikan bahwa berulangnya keterlambatan pembayaran dapat berdampak pada komitmen tenaga pendamping dalam menjalankan tugas di lapangan. Mereka menegaskan bahwa hak pendamping adalah kewajiban negara, sehingga setiap keterlambatan membahayakan stabilitas program dan merusak kepercayaan para pelaksana teknis. BA mendesak pembayaran segera direalisasikan, disertai penjelasan resmi agar kepercayaan para pendamping dapat dipulihkan.

Menjawab hal tersebut, Kabid program Dinas koperasi dan UKM Sulsel, Tomang, mengatakan terkait pembayaran honorarium PMO dan BA bulan November 2025 (ketentuan pengajuan pembayaran honorarium yakni pada bulan berikutnya (awal bulan).

Adapun proses yg sudah dilakukan adalah:

  1. Proses pengajuan supplier di KPPN pada 1-2 Desember 2025 (per rekening)
  2. Approval supplier oleh KPPN pada 3 Desember 2025
  3. Pengajuan pembayaran honorarium PMO dan BA telah di ajukan sejak 4 Desember 2025
  4. Hal ini sudah dilakukan sesuai Juklak dari kementerian
  5. Kewenangan untuk approve pengajuan pembayaran sepenuhnya merupakan kewenangan KPPN
  6. Pengajuan beberapa kali tertolak di KPPN, karna terdapat beberapa BA dan PMO yg sudah terdaftar suppliernya di Satker lain, dan hal ini hanya bisa di lakukan pengecekan oleh KPPN
  7. Saat ini tinggal menunggu SP2Dnya khusus PMO, kalau BA sudah masuk rekeningnya
  8. Himbauan dari Kemenkop agar proses pembayaran dilakukan Minggu pertama, dan itu sudah kami lakukan pada 4 Desember 2025, tapi hambatan yg kami hadapi karna kewenangan lanjutannya ada di KPPN, penyampaian dari KPPN, proses approve, berdasarkan antrean yang masuk di aplikasi, dan ada ribuan yang harus mereka verifikasi dan approve pada kondisi akhir tahun seperti saat ini. (edy)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kejari Medan Berhasil Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 181,2 Miliar Sepanjang Tahun 2025
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
5 Drama Korea Thriller Rating Tinggi yang Wajib Ditonton
• 21 jam laluinsertlive.com
thumb
SEA Games 2025: Daftar Cabor Potensi Sumbang Emas, Sabtu 13 Desember
• 30 menit lalutvonenews.com
thumb
Kebijakan Baru demi Hapus Stigma Terhadap Penyandang Disabilitas
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
Top Losers Sepekan Dihuni Saham HOPE, FPNI, LABA, hingga KRYA
• 1 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.