Jakarta, VIVA – Pemerintah terus berkomitmen untuk mewujudkan ruang yang inklusif, berkeadilan, dan berpihak pada kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.
Untuk itu, Direktorat Komunikasi Publik, Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka dialog publik yang inklusif dalam membangun ruang aman bagi penyandang disabilitas.
“Inklusivitas bukan hanya soal menyediakan juru bahasa isyarat atau teks pendamping, tapi menghadirkan ruang yang memungkinkan setiap orang merasa dilihat, didengar, dan diperlakukan sebagai mitra sejajar,” ujar Ketua Tim Pengelolaan Komunikasi Strategis Pemerintah, Kemkomdigi, Hastuti Wulanningrum, di Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025.
Pemerintah Indonesia, dijelaskan Hastuti, telah menetapkan berbagai regulasi sebagai bentuk komitmen untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjadi landasan kuat bagi upaya kolektif pemerintah.
Menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi disabilitas merupakan kerja kolektif. Hastuti mengingatkan bahwa menghapus kekerasan terhadap penyandang disabilitas, bukan hanya dari segi kekerasan fisik.
Ucapan yang merendahkan, sistem layanan yang tidak aksesibel, ruang publik yang tidak ramah, hingga sikap yang mengasihani alih-alih menghormati juga harus diubah bersama-sama.
Keterlibatan masyarakat dalam mengubah stigma terhadap disabilitas sangatlah penting. Sebab, penyandang disabilitas membutuhkan peluang untuk diterima, termasuk dari segi pendidikan. Sistem pendidikan Sekolah Inklusi dihadirkan pemerintah untuk membantu menghilangkan diskriminasi dan segregasi pendidikan.
“Saat ini pemerintah sedang menjalankan sekolah inklusi, yakni sekolah reguler yang terbuka bagi disabilitas. Yang awalnya penyandang disabilitas hanya sekolah di SLB, tetapi sekarang bisa di sekolah inklusi tersebut,” jelas dia.
Selain dari segi pendidikan, hadirnya pemerintah untuk mendukung kemandirian dan kontribusi penyandang disabilitas. Budi menyebut UU No 8 Tahun 2016, menjamin hak penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan baik di sektor pemerintah/pemerintah daerah maupun swasta.
Peran masyarakat dalam membentuk ekosistem yang aman dan ramah disabilitas, begitu penting. Salah satu komunitas yang mendukung pemberdayaan kemandirian ekonomi para penyandang disabilitas adalah Precious One.
Tak sekadar komunitas, Precious One memberlakukan sistem selayaknya kantor untuk membuat teman-teman disabilitas memiliki pengalaman yang sama dalam bekerja. "Proses pemberdayaan yang paling dibutuhkan teman-teman disabilitas adalah kesempatan," ungkap Digital Marketing and Partnership Precious One, Mardea Mumpuni.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5443545/original/003714800_1765696146-Matel.jpg)

