REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sopir mobil operasional pengantar makan bergizi gratis (MBG) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara. Sopir berinisial AI (34 tahun) itu kini harus menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus kecelakaan yang terjadi pada Kamis (11/12/2025). Dari rangkaian penyelidikan itu, pihaknya menetapkan AI sebagai tersangka kecelakaan di SDN Kalibaru 01 yang menyebabkan 22 orang terluka.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});- Purbaya Sebut Kinerja Bea Cukai Membaik Usai Dapat Teguran
- IKA PMII Siap Jadi Jembatan Islah Konflik PBNU, Usulkan Muktamar Bersama
- Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran di Daerah Bencana
"Saudara AI kami tetapkan sebagai tersangka, dan kami sudah yakin dengan alat bukti-alat bukti yang kami miliki," kata dia saat konferensi pers, Jumat (12/12/2025).
Erick menjelaskan, berdasarkan temuan polisi, penyebab utama kecelakaan itu terjadi adalah karena sopir dalam keadaan tidak layak mengemudikan kendaraan. Pasalnya, sebelum kejadian itu, tersangka dinilai kurang istirahat, sehingga tidak fokus dalam mengemudikan kendaraan.
'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}
Ia menyebutkan, tersangka hari itu baru tidur sekitar pukul 04.00 WIB. Namun, tersangka sudah berangkat ke satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) untuk mengendarai mobil mitra tersebut pada pukul 05.30 WIB. Alhasik, waktu istirahatnya kurang.
"Itulah mungkin yang menjadi bahan bagi kami, bahwa pada saat terjadinya kejadian tersebut, tersangka dalam kondisi yang tidak layak untuk mengendarai kendaraan," kata dia.
Ia menambahkan, polisi juga telah melakukan tes urine dan tes alkohol terhadap tersangka. Menurut dia, hasil tes itu menunjukkan bahwa tersangka tidak dalam pengaruh obat-obatan maupun alkohol saat peristiwa tersebut.




