Daftar 95 Pinjol Resmi OJK Desember 2025, Dijamin Aman

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — OJK kembali menyampaikan data terbaru industri fintech P2P lending alias pinjaman online (pinjol). Masyarakat dapat mengajukan pinjaman ke perusahaan-perusahaan pinjol resmi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, berdasarkan daftar terbaru dari otoritas.

Pada Kamis (11/12/2025), Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menggelar konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner yang berisi pemaparan data dan kondisi terbaru sektor jasa keuangan di Indonesia. Salah satu data yang dipaparkan adalah perkembangan layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending alias pinjol—atau OJK kini menyebutnya sebagai pinjaman daring (pindar).

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan bahwa berdasarkan data terbaru, yakni hingga Oktober 2025, outstanding pembiayaan di industri pinjol mencapai Rp92,92 triliun.

Outstanding pembiayaan adalah jumlah pinjaman yang masih berjalan atau belum dilunasi oleh semua peminjam pinjol, disebut juga sebagai total piutang yang masih aktif atau belum terbayar. Outstanding pembiayaan mencakup pokok pinjaman, bunga yang belum diakui (unearned interest income), hingga biaya-biaya lainnya.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Tingkat kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) industri pinjol adalah 2,76%. Artinya, dari semua pinjaman yang disalurkan, hanya 2,76% di antaranya yang termasuk kredit macet.

Agusman juga menyebut bahwa hingga November 2025, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada 14 perusahaan pinjol. Pengenaan sanksi dilakukan dalam rangka penegakan kepatuhan dan integritas industri.

Baca Juga

  • Survei Segara: Warga RI Lebih Senang Pinjam Uang ke Keluarga daripada Pinjol
  • OJK: 4 Multifinance dan 7 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum per November 2025

P2P lending atau pinjaman online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.

Masyarakat perlu memastikan agar pengajuan pinjaman hanya dilakukan di perusahaan pinjol resmi atau legal. Perusahaan resmi diawasi oleh OJK dan beroperasi sesuai ketentuan, juga mengikuti berbagai kaidah dan pedoman dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Beberapa waktu lalu masih terdapat 96 pinjol resmi. Namun, pada 6 November 2025, OJK mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) karena perusahaan melanggar ketentuan ekuitas atau modal minimum dan ketentuan lainnya. Kinerja perusahaan juga memburuk sehingga berdampak terhadap operasional dan layanan kepada masyarakat.

Alhasil, pada Desember 2025 terdapat 95 pinjol legal atau pinjol resmi yang berizin OJK.

Berikut Daftar 95 Pinjol Legal OJK:

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Perintahkan Praktik Rente Layanan Haji Diberantas, Wamenhaj: Dibersihkan hingga ke Akarnya
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Roblox The Forge: Build Terkuat untuk Solo dan Squad, Terbukti Efektif!
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Demi Tembus Semifinal SEA Games 2025, Kubu Malaysia Berharap Myanmar Kalahkan Timnas Indonesia U-22
• 4 jam lalubola.com
thumb
BGN Perketat SOP Setelah Insiden Mobil Mitra SPPG di Jakarta Utara
• 7 jam laluliputan6.com
thumb
Presiden Prabowo: Bencana, Diplomasi, Lalu Kembali Untuk Rakyat
• 3 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.