Kuasa hukum Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka kliennya. Polisi menetapkan Michael sebagai tersangka insiden kebakaran gedung yang mengakibatkan 22 orang korban jiwa.
Kantor hukum Eva Rahman & Partner yang menjadi tim kuasa hukum Michael mengungkapkan sejumlah kejanggalan di balik penetapan tersangka kliennya itu.
“Menurut kami proses yang dilakukan mengandung sejumlah kejanggalan dan ketidakpatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana dijamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta konstitusi Republik Indonesia,” kata salah satu kuasa hukum Michael, Eva N Christianty dalam keterangan resmi, Jumat (12/12).
Eva dan enam pengacara lainnya mewakili Wisnu mengatakan penangkapan yang dilakukan terhadap kliennya diduga tidak memenuhi syarat, yakni tanpa surat perintah penangkapan yang sah, juga alasan penangkapan yang dikemukakan polisi tidak cukup jelas dan kuat untuk memenuhi syarat “kecurigaan yang cukup” sebagaimana dimaksud Pasal 17 KUHAP.
Eva dkk menyebut penetapan tersangka terkesan buru-buru dan tidak didukung alat bukti permulaan yang cukup.
“Status tersangka ditetapkan secara sepihak tanpa memberikan kesempatan yang memadai kepada Michael Wisnu Wardhana dan kami selaku kuasa hukumnya untuk melakukan klarifikasi atas tuduhan," kata dia.
Tim kuasa hukum mempertanyakan kecukupan dan keabsahan alat bukti permulaan yang dijadikan dasar penetapan tersangka. Mereka mengatakan terdapat pelanggaran hak-hak tersangka yang mana hak untuk didampingi kuasa hukum sejak penangkapan hingga pemeriksaan, hak untuk diberitahu dengan jelas, serta hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan keluarga.
“Kami melihat adanya potensi motif di balik penangkapan ini yang tidak murni berdasarkan pertimbangan hukum, melainkan didasari oleh tekanan pihak tertentu atau konflik kepentingan,” kata Eva dkk.
Atas dasar itu, kuasa hukum Michael mendesak Polres Jakarta Pusat untuk secara terbuka dan jelas mempertanggungjawabkan dasar hukum serta bukti permulaan yang digunakan dalam penangkapan dan penetapan tersangka kliennya.
Kuasa hukum Michael juga mendesak penyidik atau melalui kejaksaan untuk meninjau ulang penetapan tersangka kliennya. Selain itu, mereka juga meminta agar hak-hak Wisnu sebagai tersangka dipenuhi.
“Kami mengharapkan proses hukum selanjutnya berjalan secara independen, adil, dan sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah,” kata Eva.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, menjelaskan Michael dijerat
dengan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana berkaitan dengan kebakaran, ledakan, banjir, serta kelalaian yang menyebabkan kematian.
Peristiwa kebakaran ini terjadi pada Selasa (9/12). Korban jiwa kebakaran ini mencapai 22 orang yang terdiri dari 15 perempuan dan tujuh laki-laki. Sumber kebakaran berasal dari baterai lithium yang berada di lantai 1. Sumber api yang tak berhasil dipadamkan itu lalu menjalar hingga lantai atas.
