19 Eskavator Ditemukan di Hutan Kalsel, Diduga Kuat untuk Tambang Ilegal

suarasurabaya.net
3 jam lalu
Cover Berita

Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Selatan bersama tim gabungan menemukan 19 unit ekskavator yang diduga kuat digunakan menambang emas secara ilegal di kawasan hutan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kusan di Desa Mangkalapi, Tanah Bumbu.

Fathimatuzzahra Kepala Dishut Kalsel mengatakan, temuan itu hasil patroli gabungan antara Dishut Kalsel dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kusan dan Polres Tanah Bumbu, Polsek Kusan Hulu, Koramil Kusan Hulu, serta pihak PT Hutan Rindang Banua (HRB) selaku pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

“Petugas telah mendata titik koordinat terkait penggunaan kawasan hutan tanpa izin untuk menambang di kawasan itu,” katanya di Banjarbaru saat dilansir dari Antara, pada Jumat (12/12/2025).

Patroli itu, kata dia, dilakukan sebagai langkah pengawasan dan pengamanan untuk memastikan kawasan hutan tetap aman dari ancaman aktivitas penambangan ilegal.

“Dari hasil penelusuran, tim menemukan indikasi kuat adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin yang merusak kawasan hutan dan berada di sekitar DAS Kusan,” ucapnya.

Saat patroli di lapangan, lanjut dia, tim tidak menemukan aktivitas pelaku penambangan, tetapi tim mendeteksi sekitar 19 unit ekskavator yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal tersebut dan alat berat tersebut disembunyikan di area hutan dan semak belukar.

Fathimatuzzahra menekankan pentingnya pengawasan hutan secara berkelanjutan. Ia mengingatkan bahwa hutan merupakan aaset negara yang harus dijaga kelestariannya.

Ia juga menegaskan bahwa setiap aktivitas tanpa izin, terlebih yang merusak seperti penambangan emas ilegal, harus ditindak sesuai hukum.

“Kami mendukung penuh langkah aparat dalam memastikan kawasan hutan tetap aman dan pulih,” ucapnya.

Dishut Kalsel akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan memastikan pemegang izin konsesi dalam hal ini PT. HRB untuk penanganan kasus tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(ant/ris/iss)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Harga Minyak Mentah Turun 1,4 Persen, Investor Amati Diskusi Rusia-Ukraina
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Gakkum KLHK Gagalkan Penyelundupan Reptil ke Jeddah
• 5 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Jadwal Timnas Indonesia U-22 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Wajib Bawa Garuda Muda Menang
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Lestari Moerdijat Dorong Percepatan Kultur Inovasi yang Berdampak Luas
• 6 jam laludetik.com
thumb
Kurang Tidur, Sopir MBG Hilang Kendali Tabrak Siswa SDN 01 Kalibaru
• 9 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.