Gakkum KLHK Gagalkan Penyelundupan Reptil ke Jeddah

mediaindonesia.com
10 jam lalu
Cover Berita

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menggagalkan upaya penyelundupan 32 ekor satwa reptil, termasuk satwa dilindungi, oleh seorang warga negara Mesir berinisial AAEA, 39, di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

AAEA diamankan petugas Karantina Hewan pada Senin (8/12) setelah hasil X-ray menunjukkan adanya kantong-kantong mencurigakan berisi satwa hidup di dalam bagasinya menuju Jeddah tanpa dokumen sah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan kasus ini mencerminkan pola kejahatan transnasional (transnational organized crime).

"Indonesia tidak bisa dijadikan pasar gelap satwa liar dunia. Penanganan terhadap tersangka warga negara asing ini kami lakukan dengan standar yang sama seperti terhadap WNI, transparan, profesional, dan tegas," ujar Dwi, Jumat (12/12).

Pemeriksaan lanjutan menemukan 32 ekor reptil hidup yang dikemas dalam 10 kantong kecil. Satwa yang disita terdiri atas 3 ekor Varanus beccarii (Biawak Aru), 6 ekor sanca albino, 17 ekor sanca morph jenis Platinum Tiger het, 2 ekor leopard gecko, dan 4 ekor kadal tegu.

Seluruh satwa telah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta dan dikirim ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur untuk observasi dan perawatan.

Setelah gelar perkara, Penyidik PPNS Gakkum Kehutanan menetapkan AAEA sebagai tersangka karena perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana konservasi sumber daya alam.

AAEA dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2024), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menjelaskan AAEA telah dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Salemba. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Mesir dan Kejaksaan Tinggi Banten untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai standar internasional.

"Saat ini AAEA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba untuk kepentingan penyidikan, dan kami terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa di negara tujuannya," tutup Aswin. (RK/P-5)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pulang dari Rusia, Prabowo Langsung Tinjau Lagi Sejumlah Wilayah Terdampak Banjir Sumatra
• 21 jam laluliputan6.com
thumb
PM Thailand Bubarkan Parlemen, Buka Jalan untuk Pemilu 2026
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Ketika Bapak-bapak Harus Pakai Daster, Kisah Pengungsi Banjir di Aceh Tamiang
• 21 jam lalukatadata.co.id
thumb
Dari Teknologi hingga Tambang, Ini Daftar Perusahaan Tiongkok di Tanah Air
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Mohon Sabar, Kami Tak Punya Tongkat Nabi Musa
• 10 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.