Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menangkap pengedar sabu berinisial ADR di tempat kost di Grogol, Jakarta Barat, dan memburu pelaku yang memasok narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi mengenai peredaran sabu yang dikendalikan oleh seseorang bernama R dan B,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Aryanto di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, setelah dilakukan survei dan penyelidikan, petugas memastikan bahwa target berada di sebuah kamar kost di kawasan Kalianyar, Grogol, Jakarta Barat.
"Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka ADR, laki-laki kelahiran yang diduga berperan sebagai pengedar sabu," kata dia.
Baca juga: Lapas Narkotika Jakarta kembali gagalkan penyelundupan sabu-sabu
Baca juga: BNNK tes urine ratusan personel Satpol PP Jakarta Utara
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa lima paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 38,58 gram bruto dan satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi.
"Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama RH (DPO) dengan total 100 gram untuk diedarkan,” kata dia.
Selain itu, tersangka juga mengaku telah mengedarkan sabu sesuai arahan DPO tersebut dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan serta dapat mengonsumsi sabu secara gratis.
Tersangka dan barang bukti saat ini berada di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut dan melakukan proses penyidikan.
“Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan terus memburu jaringan pengedar lain yang terlibat dalam kasus ini," kata dia.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi mengenai peredaran sabu yang dikendalikan oleh seseorang bernama R dan B,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Aryanto di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, setelah dilakukan survei dan penyelidikan, petugas memastikan bahwa target berada di sebuah kamar kost di kawasan Kalianyar, Grogol, Jakarta Barat.
"Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka ADR, laki-laki kelahiran yang diduga berperan sebagai pengedar sabu," kata dia.
Baca juga: Lapas Narkotika Jakarta kembali gagalkan penyelundupan sabu-sabu
Baca juga: BNNK tes urine ratusan personel Satpol PP Jakarta Utara
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa lima paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 38,58 gram bruto dan satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi.
"Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama RH (DPO) dengan total 100 gram untuk diedarkan,” kata dia.
Selain itu, tersangka juga mengaku telah mengedarkan sabu sesuai arahan DPO tersebut dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan serta dapat mengonsumsi sabu secara gratis.
Tersangka dan barang bukti saat ini berada di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut dan melakukan proses penyidikan.
“Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan terus memburu jaringan pengedar lain yang terlibat dalam kasus ini," kata dia.




