JAKARTA - Polisi menetapkan Direktur Utama Terra Drone, Michael Wishnu Wardhana sebagai tersangka dalam peristiwa kebakaran di Gedung Terra Drone. Polisi mengungkapkan ada unsur kesengajaan dalam kebakaran itu terjadi.
1. Unsur Kesengajaan
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo menjelaskan unsur kesengajaan itu dinilai terpenuhi setelah Michael membiarkan perusahaan yang dijalaninya tidak menetapkan SOP keselamatan dan perlindungan. Padahal, gedung perusahaan yang menyimpan baterai lithium polymer itu memiliki risiko mudah terbakar.
"Bahwa ada unsur kesengajaan. Artinya, direktur tahu persis tentang risiko daripada baterai LiPo ini mudah terbakar, tapi tetap membiarkan kondisi perusahaan tanpa SOP, tanpa perlindungan," ucap Susatyo kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Unsur-unsur ini memenuhi Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Selain pasal itu, polisi menjerat Michael dengan Pasal 188 dan 359 KUHP yang berkaitan dengan kealpaan alias kelalaian.
"(Alasan dijerat juga pasal 188 dan 359) menurut kami berdasarkan kelalaian manajerial secara sistemik yang menyebabkan reaksi berantai," tuturnya.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5442375/original/001963500_1765535494-WhatsApp_Image_2025-12-12_at_16.22.55__2_.jpeg)

