Industri Ride-Hailing Untung Besar, Pengemudi Minta 1–2% untuk Perlindungan

wartaekonomi.co.id
2 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia mendorong pemerintah menetapkan kewajiban kontribusi 1%–2% dari perusahaan aplikator kepada negara untuk memperkuat pembiayaan jaminan sosial bagi jutaan pengemudi. Usulan tersebut dinilai penting agar pekerja transportasi digital memperoleh perlindungan sosial yang memadai, mengingat mereka belum memiliki skema perlindungan struktural.

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menegaskan bahwa klausul kontribusi tersebut harus dicantumkan secara eksplisit dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online yang hingga kini belum diterbitkan pemerintah. Igun menyebut pungutan tersebut dapat menjadi instrumen fiskal yang memastikan ketersediaan pendanaan tetap bagi jaminan hari tua dan perlindungan sosial pengemudi.

“Sudah saatnya negara benar-benar berpihak kepada rakyat. Jangan menggunakan alasan menjaga ekosistem bisnis untuk mengabaikan hak jutaan pengemudi ojol. Sejak 2018 GARDA memperjuangkan keadilan ini, tetapi hingga berganti presiden sekali pun belum ada langkah konkret dari pemerintah. Kami menantikan hadirnya Perpres Ojol sebagai bentuk nyata keberpihakan negara,” kata Igun dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025).

Baca Juga: Dukung Warga Bermobilisasi dengan Aman, Gojek Hadirkan Hemat Setiap Hari di Medan

Igun menjelaskan kontribusi 1%–2% bukan hanya wujud tanggung jawab korporasi, tetapi juga mekanisme redistribusi ekonomi di industri transportasi digital yang selama ini memberikan margin besar kepada perusahaan aplikator. Skema tersebut, menurutnya, akan memperkuat fondasi perlindungan sosial, terutama bagi pekerja yang tidak memiliki hubungan kerja formal.

Tanpa pungutan khusus, ia menilai beban perlindungan sosial berpotensi sepenuhnya ditanggung pengemudi yang telah menghadapi tekanan biaya operasional tinggi. Karena itu, Garda Indonesia meminta pemerintah memasukkan ketentuan tersebut agar negara memiliki ruang fiskal memadai dalam mengelola skema jaminan sosial bagi pekerja transportasi digital.

Organisasi tersebut menilai kewajiban kontribusi aplikator juga dapat menciptakan struktur pendanaan yang lebih adil seiring pesatnya pertumbuhan ekosistem transportasi digital. Pembiayaan jaminan sosial dipandang krusial untuk menjaga keberlanjutan pendapatan dan keamanan ekonomi pengemudi dalam jangka panjang.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Timnas U22 Indonesia Ditunggu Lawan Berat jika ke Semifinal SEA Games, Jadi Ulangan Final 2023
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Air Tanah Sering Bermasalah, Warga Beralih ke PAM
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Tekuk Myanmar 3-1, Indonesia Tetap Gagal Melaju ke Semifinal SEA Games
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
• 8 jam lalusuara.com
thumb
Lebih dari 800 Ribu Warga Aceh Masih Mengungsi
• 10 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.