Mendagri Terbitkan SE Khusus Daerah, Aturan Bantuan Keuangan hingga Anggaran Bencana

viva.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah serta Pergeseran Anggaran pada APBD Daerah Bencana.

Dalam surat tersebut, Mendagri menekankan agar bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun daerah dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan dan pendidikan, hingga sarana dan prasarana dasar.

Baca Juga :
2.718 Porsi Makanan Hangat Diberikan untuk Warga Korban Bencana di Tapsel
Alumni Akpol 2015 Tempuh Perjalanan 3 Jam dan Ratusan Kilometer Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang

Kondisi dari udara situasi bencana banjir di Aceh Tamiang, Aceh.
Photo :
  • ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Berdasarkan keterangan yang diperoleh di Jakarta, Jumat, surat itu juga merinci berbagai kebutuhan yang mencakup tiga komponen tersebut.

"Penampungan dan hunian sementara, seperti tenda, terpal, matras, tali tambang," tulis Mendagri mengenai salah satu sarana dan prasarana dasar yang perlu diperhatikan daerah terdampak bencana.

Surat yang ditujukan kepada kepala daerah di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat tersebut diteken Mendagri pada Kamis, 11 Desember 2025.

SE tersebut memberikan pedoman kepada pemda terdampak bencana dalam menggunakan bantuan keuangan dari pemerintah pusat dan Pemda lainnya.

Selain itu, surat tersebut juga mengatur mekanisme pergeseran anggaran dalam APBD untuk percepatan penanganan bencana.

SE ini diterbitkan untuk memastikan dukungan anggaran dapat segera digunakan secara tepat, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Lebih lanjut, bagi pemda yang masih menetapkan kondisi tanggap darurat, penggunaan bantuan dapat dianggarkan pada Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui pembebanan langsung dengan sejumlah tahapan yang diatur dalam surat.

Kondisi dan dampak terkini pasca bencana banjir dan tanah longsor di Kota Padang
Photo :
  • Istimewa

Apabila kondisi tanggap darurat telah berakhir, penggunaan bantuan dari pemerintah pusat maupun pemda lainnya dianggarkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, sesuai dengan kewenangannya pada program, kegiatan, dan subkegiatan, serta kode rekening belanja berkenaan dengan tahapan yang diatur dalam surat. (Ant)

Baca Juga :
Mentan Amran Apresiasi Kolaborasi TNI–Polri dalam Pengiriman Bantuan Bencana Sumatera
Mendes Yandri Bebaskan Kades Pakai Dana Desa Tangani Dampak Bencana
Daerah Terdampak bencana di Sumatera Miliki Risiko Keuangan yang Sedang-Berat, OJK: Butuh Perlakuan Khusus

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemkot Surabaya Target Kampung Taman Pelangi Rata Tanah Desember 2025
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pecinta WWE Masih Ingat Chris Jericho? Dulu Rival Triple H, Kini Aktif Jadi Vokalis Band
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Sopir Mobil MBG di Jakut Tidur Jam 4 Pagi, Pukul 05.30 Berangkat Nyetir
• 15 jam laludetik.com
thumb
Usai Kunjungan Negara ke Pakistan dan Rusia, Presiden Prabowo Tiba di Medan
• 23 jam lalukatadata.co.id
thumb
Nominasi Golden Globes Awards 2026 dari Berbagai Kategori
• 20 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.