- Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, diduga menerima Rp 5,75 miliar dari fee pengondisian proyek, Rp 5,25 miliar untuk lunasi dana kampanye Pilkada 2024.
- Laporan dana kampanye Ardito (Rp 659 juta) tidak sesuai dengan dana yang dilaporkan digunakan untuk pelunasan pinjaman kampanye sebesar Rp 5,25 miliar.
- ICW merekomendasikan revisi UU Pilkada, sanksi diskualifikasi bagi pelaporan tidak jujur, dan audit investigatif dana kampanye demi transparansi.
Suara.com - Biaya politik yang kian mencekik sering kali jadi cerita yang tak pernah selesai—dan kasus terbaru Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, kembali menyingkapnya. Di balik ruang-ruang kantor pemerintahan yang tampak tenang, ada tekanan tak kasat mata: kebutuhan modal besar untuk menang pemilu, janji-janji yang harus dibayar, hingga godaan aliran dana gelap yang terus mengintai.
Ketika OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeruak, publik bukan hanya melihat angka, tapi pola lama yang terus berulang.
Dalam konstruksi perkaranya, Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menjelaskan bahwa Ardito diduga total uang sebanyak Rp 5,75 miliar dari fee pengkondisian proyek di Lampung Tengah.
Dari jumlah tersebut, Mungki mengungkapkan bahwa Rp 5,25 miliar di antaranya diduga digunakan Ardito untuk membayar pinjaman uang yang sebelumnya dia gunakan untuk pembiayaan kampanye pada Pilkada 2024.
“Total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar, yang diantaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar,” kata Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Ilustrasi Kronologi Dugaan Suap Bupati Lampung Tengah. (Suara.com/Aldie)Ketidaksesuaian Laporan Dana Kampanye
Jika dilihat dari Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pilkada Kabupaten Lampung Tengah 2024, dana kampanye yang dilaporkan Ardito sebenarnya tidak mencapai Rp 5,25 miliar.
Berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 685/PL.02.5-Pu/1802/2/2024, penerimaan dana kampanye pasangan Ardito Wijaya - Komang Koheri sekitar Rp 659 juta (Rp 659.177.790) dan pengeluarannya sebanyak Rp 649 juta (Rp 649.207.059).
Aturan Ketat Soal Sumber dan Batas Dana Kampanye
Baca Juga: Kader Jadi Tersangka KPK, Golkar Tak Mau Gegabah: Tunggu Status Terdakwa Dulu
Aturan mengenai dana kampanye calon kepala daerah sebenarnya sudah tertera pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 tahun 2024. Mengenai sumber dana, misalnya, KPU memberi batasan soal dana yang berasal dari sumbangan melalui ketentuan pada Pasal 9, yaitu:
(1) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, paling banyak Rp 75.000.000,00 selama masa Kampanye.
(2) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain badan hukum swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b, paling banyak Rp 750.000.000,00 selama masa Kampanye.
Dalam konteks perkara Ardito Wijaya, PKPU 14/2024 juga sudah mengatur soal dana kampanye yang berasal dari hutang atau pinjaman pada Pasal 9 ayat (6) yang berbunyi: Hutang atau pinjaman Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon yang timbul dari penggunaan uang atau barang dan jasa dari pihak lain, diberlakukan ketentuan pembatasan sumbangan Dana Kampanye dan pengaturannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2).
Adapun pembatasan pengeluaran dana kampanye calon kepala daerah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, serta manajemen kampanye/konsultan.
Berdasarkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang ditulis Peneliti ICW Seira Tamara dan dipublikasi pada Februari 2025, rata-rata penerimaan sumbangan yang diterima oleh 36 pasangan calon di tingkat provinsi adalah sebesar Rp 9,6 miliar.




