Pantau - Lembaga Kajian dan Pengembangan Ekonomi (ELKAPE) menyatakan proses seleksi pejabat pengelola BPJS dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) harus diawasi publik karena berkaitan dengan dana jaminan sosial yang bersumber dari iuran pekerja, pemberi kerja, dan APBN.
Tuntutan Keterbukaan Proses SeleksiDirektur ELKAPE German Anggent menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Pusat terkait permintaan informasi proses seleksi Panitia Seleksi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta calon anggota DJSN.
Ia menegaskan bahwa sebagai lembaga publik, pansel wajib membuka seluruh informasi mendasar dalam proses seleksi.
"Sebagai lembaga publik, pansel wajib membuka seluruh informasi yang bersifat mendasar dalam proses seleksi. Keterbukaan ini bukan sekadar formalitas, tetapi esensi dari perlindungan hak konstitusional peserta jaminan sosial. Tanpa transparansi, publik tidak dapat memastikan objektivitas dan kualitas proses seleksi.", ungkapnya.
ELKAPE menjelaskan bahwa keterbukaan informasi penting untuk memastikan tidak adanya konflik kepentingan, menjamin objektivitas penilaian, menjaga integritas proses seleksi, serta memastikan kepatuhan pansel terhadap prinsip tata kelola yang baik.
Keterbukaan juga dinilai diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap BPJS dan DJSN sebagai penyelenggara jaminan sosial.
German Anggent menyatakan bahwa permohonan sengketa diajukan karena ELKAPE menilai keterbukaan informasi terkait pansel belum dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
Permintaan Dokumen dan Dorongan Pembenahan Tata KelolaELKAPE sebelumnya telah meminta sejumlah dokumen penting, termasuk daftar peserta seleksi, skor administrasi, asesmen, wawancara, mekanisme evaluasi, pedoman penilaian, serta risalah sidang pansel.
Hingga batas waktu yang ditentukan oleh UU Keterbukaan Informasi Publik, informasi tersebut belum diberikan secara lengkap.
ELKAPE menilai kondisi ini berpotensi menghambat transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi pejabat publik yang mengelola dana jaminan sosial bagi jutaan peserta.
Permohonan sengketa diajukan sesuai mandat UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
ELKAPE meminta KIP memerintahkan pansel membuka seluruh dokumen seleksi dan memastikan kewajiban sebagai badan publik dijalankan.
German Anggent mengutip tujuan ELKAPE, yaitu "Menetapkan standar layanan informasi untuk proses seleksi pejabat publik agar tidak menimbulkan preseden tertutup di masa mendatang.", ia mengungkapkan.
ELKAPE menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk perlawanan, melainkan upaya memperkuat tata kelola jaminan sosial nasional.
Mereka juga mendorong Presiden RI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Sekretariat Kabinet memastikan seluruh proses seleksi BPJS dan DJSN berjalan transparan dan akuntabel.
"Dana BPJS adalah dana publik. Pejabat yang mengelolanya harus dipilih melalui proses yang terbuka, terukur, dan memenuhi prinsip-prinsip meritokrasi. Kami meminta pemerintah memastikan bahwa standar keterbukaan ini ditegakkan.", tegasnya.


