JAKARTA, KOMPAS.com – Enam anggota Polri yang terlibat dalam pengeroyokan dua mata elang (matel) di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik pada Rabu (17/12/2025).
Sidang digelar setelah Divpropam Polri menyatakan seluruh terduga pelanggar, yakni JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN, telah memenuhi unsur pelanggaran kode etik berat.
“Divpropam Polri akan segera memberkaskan kasus enam terduga pelanggar untuk sidang Komisi Kode Etik pada Rabu, 17 Desember 2025,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).
Baca juga: 6 Anggota Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata
Menurut Trunoyudo, alat bukti yang dikumpulkan penyidik menunjukkan para terduga pelanggar telah cukup bukti melanggar ketentuan etik.
“Berdasarkan alat bukti yang telah didapat, terhadap enam terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” ucapnya.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=sidang kode etik polri, Enam anggota Polri, Pengeroyokan mata elang Kalibata, TMP Kalibata Pancoran, Polri terancam PTDH&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xMy8wMDA4NDIyMS82LXBvbGlzaS10ZXJzYW5na2EtcGVuZ2Vyb3lva2FuLW1hdGVsLWphbGFuaS1zaWRhbmcta29kZS1ldGlrLXJhYnUtZGVwYW4=&q=6 Polisi Tersangka Pengeroyokan Matel Jalani Sidang Kode Etik Rabu Depan§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Penerapan etik merujuk pada Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 8 huruf C angka 1 dan Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang menegaskan larangan anggota Polri melakukan kekerasan dan kewajiban menaati norma hukum.
Berawal dari pengeroyokan berujung maut
Enam anggota Polri itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan dua matel berinisial MET dan NAT pada Kamis (11/12/2025).
Baca juga: 6 Polisi Langgar Kode Etik Berat Usai Keroyok Mata Elang di Kalibata
Keenamnya berasal dari satuan pelayanan markas di Mabes Polri.
“Enam tersangka tersebut anggota satuan pelayanan markas di Mabes Polri,” kata Trunoyudo.
Secara pidana, mereka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kronologi kasus bermula ketika dua pria yang diduga matel menghentikan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Raya Kalibata.
Lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakang turun dan memukuli kedua korban hingga diseret ke pinggir jalan.
Baca juga: Cerita Pedagang yang Lolos dari Malam Mencekam di Kalibata, Luka Tersangkut Dinding Berkawat
“Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” kata Kapolsek Pancoran Komisaris Mansur.
Kedua korban meninggal akibat pengeroyokan tersebut. Insiden itu memicu kemarahan rekan-rekan matel yang kemudian merusak dan membakar lapak pedagang di sekitar lokasi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



