Polri: 6 Anggota Pelaku Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata Akan Disidang Etik

kumparan.com
3 hari lalu
Cover Berita

Polri mengungkap keterlibatan 6 anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri dalam pengeroyokan terhadap 2 pria hingga tewas di depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan. Kedua korban merupakan mata elang atau debt collector.

Tewasnya kedua mata elang itu berbuntut panjang. Usai insiden itu, terjadi kericuhan pada Kamis (11/12) malam yang menyebabkan warung hingga kendaraan terbakar.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, keenam anggota Yanma tersebut akan disidang etik. Keenam anggota itu berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN dan AM.

"Terkait identitas para tersangka yaitu JLA, RGW, IAB, IAM, BN dan AM. Perlu diketahui rekan-rekan dan kami informasikan adapun ke-6 tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri pasal yang dipersangkakan berdasarkan alat bukti permulaan yang telah dikumpulkan oleh penyidik para tersangka dikenakan pasal 170 ayat 3 KUHP pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Truno di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/12).

“Dan satu hal lagi, kami juga melakukan pemeriksaan terkait dengan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh personel Pelayanan Markas Mabes Polri dengan wujud perbuatan pengeroyokan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia,” lanjut Truno.

Truno menjelaskan proses analisis kasus telah dilakukan Divpropam Polri bersama Karo Watprof. Gelar perkara kasus dilaksanakan pada Jumat, 12 Desember 2025 pukul 19.30 WIB. Hasilnya keenam anggota itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Penerapan pasal-pasal tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup Polri menegaskan bahwa proses penyidikan ini masih berjalan secara simulan oleh penyidik polda metro jaya dan dibackup dengan penyidik dari Mabes Polri atau Bareskrim Polri," jelasnya.

Kategori Pelanggaran Berat

Berdasarkan Pasal 17 Ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, perbuatan keenam anggota tersebut masuk kategori pelanggaran berat karena dilakukan dengan sengaja, mengandung kepentingan pribadi, dan berdampak pada masyarakat serta institusi.

Adapun pasal yang dikenakan:

• Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,

• Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022,

• Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 terkait larangan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.

Sidang Etik 17 Desember

“Terhadap 6 terduga pelanggar akan dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu pekan depan, tanggal 17 Desember 2025,” beber Truno.

Keenam polisi tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang mata elang berinisial MET (41) dan NAT (32) di Kalibata.

“Penanganan berdasarkan laporan LPD4717/XII/2025/SKPT Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil penyelidikan di tempat, pemeriksaan saksi, dan barang bukti, penyidik menetapkan 6 orang tersangka yang diduga terlibat tindak pidana tersebut,” kata Truno dalam kesempatan yang sama.

Kasus ini kini ditangani paralel melalui proses pidana dan etik di internal Polri.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pakar Hukum: Perampasan oleh Debt Collector Karena Ketidaktahuan Masyarakat dan Penyalahgunaan Keadaan
• 14 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kemenhub Sediakan Mudik Gratis Libur Nataru Via Bus untuk 3.090 Penumpang, Simak Cara Daftarnya
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
BMKG pasang lebih dari 10 ribu detektor pantau gempa hingga tsunami
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Footgolf Mulai Berkembang di Indonesia, Oki Rengga Siap Jadi Atlet
• 15 jam laluskor.id
thumb
Mencukur Rambut Bayi Tak Pengaruhi Ketebalan Rambut, Ini Penjelasan Ahli
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.