Pakar Hukum: Perampasan oleh Debt Collector Karena Ketidaktahuan Masyarakat dan Penyalahgunaan Keadaan

suarasurabaya.net
10 jam lalu
Cover Berita

Praktik penarikan kendaraan bermotor oleh pihak ketiga yang kerap disebut debt collector atau mata elang, belakangan jadi perbincangan hangat. Terutama, karena banyak penarikan dilakukan di jalan atau tempat umum dan menimbulkan rasa takut bagi debitur.

Yang terbaru bahkan terjadi insiden pengeroyokan terhadap dua mata elang hingga meninggal. Lebih miris lagi, tersangka keroyokan itu adalah enam oknum anggota kepolisian. Pemicunya, diduga karena dari pihak tersangka tidak terima dengan penarikan motor yang dilakukan oleh pihak debt collector tersebut.

Jika ditarik ke belakang, aturan hukum yang membatasi penarikan/perampasan motor di jalan oleh leasing atau pihak pemberi pinjaman/sewa terhadap debitur yang menunggak kewajibannya membayar, sebetulnya sudah cukup jelas. Yaitu “tidak diperbolehkan”.

Tapi menurut Bebeto Ardyo Dosen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), maraknya praktik perampasan kendaraan ini tak lepas dari kurangnya pemahaman hukum masyarakat dan adanya pihak-pihak yang menyalahgunakan posisi mereka.

“Kalau menurut saya mungkin kenapa kok terjadi terus ya, karena mereka merasa masyarakat ini tidak memahami aturan yang harusnya seperti ini sehingga mereka bisa menekan dengan leluasa,” ujar Bebeto saat on air di program Wawasan Suara Surabaya, Senin (15/12/2025).

Ia kemudian menjelaskan bahwa secara prinsip, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 yang mengatur tentang jaminan fidusia, yaitu hak jaminan atas benda bergerak yang dapat digunakan untuk menjamin pelunasan utang, sejak awal memberi kedudukan kuat kepada kreditur. Namun, kekuatan itu tidak bisa digunakan secara sewenang-wenang.

“Undang-Undang Fidusia sendiri ini kan pada dasarnya adalah jaminan kebendaan. Jadi ketika kita hutang, supaya kreditur itu punya hal yang bisa dipegang, maka ada yang namanya jaminan fidusia. Kalau dalam hal kendaraan bermotor berarti kan kendaraannya itu yang akan dijaminkan,” jelasnya.

Menurut Bebeto, dalam rezim hukum lama, sertifikat jaminan fidusia memang memungkinkan kreditur melakukan eksekusi langsung tanpa melalui pengadilan. Namun situasi tersebut berubah setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi.

Lebih rinci, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18 Tahun 2018 yang berlaku sejak tahun 2018. Intinya, putusan MK itu mengatur bahwa debt collector tidak boleh menarik secara paksa.

Jika debitur menolak untuk memberikan kendaraan atau barang jaminannya, maka semua perkara tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui pengadilan. Bebeto menegaskan, penarikan kendaraan di jalan, di rumah, atau di tempat umum tanpa putusan pengadilan adalah tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum.

“Tidak bisa dilakukan di jalan raya, di rumah dan sebagainya, tidak bisa,” kata Dosen Hukum Perdata Ubaya itu.

Meski demikian, dia mengakui bahwa praktik di lapangan seringkali berbeda. Salah satu celah yang kerap dimanfaatkan adalah narasi “penyerahan sukarela” dari debitur, meskipun faktanya dilakukan dalam situasi penuh tekanan.

Padahal, mekanisme penagihan oleh debt collector sebenarnya juga sudah diatur ketat, termasuk dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Dalam penagihan pun, debt collector itu punya aturannya sendiri, ada etika penagihan. Bahkan ada peraturan OJK yang mengatur mengenai etika-etika penagihan itu. Kalau di dalamnya sudah ada kekerasan, sudah ada paksaan, sudah ada ancaman, (dipastikan) itu penagihannya ilegal,” kata Bebeto.

Selain itu, menurutnya debt collector yang sah harus memenuhi syarat legalitas sesuai hukum, dan bertindak secara profesional.

“Debt collector itu boleh ada, tapi debt collector yang sesuai hukum. Dia harus bisa menunjukkan identitas, menunjukkan legalitasnya, surat kerja sama atau dokumen yang menunjukkan bahwa dia ini resmi dari perusahaan leasing,” jelasnya.

Selain itu, debt collector yang bekerja sesuai aturan juga seharusnya membawa salinan perjanjian leasing dan melakukan penagihan dengan cara yang santun.

“Seharusnya begitu. Kalau sudah ada intimidasi, menghubungi tetangga, datang ke kantor, atau menghubungi kontak-kontak debitur, itu sudah 99 persen ilegal,” tegasnya.

Bebeto menilai, akar masalah dari maraknya perampasan kendaraan adalah ketidakseimbangan pengetahuan hukum antara pelaku usaha dan masyarakat. Para debt collector merasa lebih superior sehingga menyalahgunakan keadaan.

Dia menyebut kalau debt collector terkadang merasa masyarakat tidak tahu dengan aturan. “Jadi mereka coba saja dengan cara-cara yang melanggar hukum,” ujarnya.

Padahal, kata dia, jika masyarakat memahami hak-haknya, mulai dari etika penagihan, hingga bukti-bukti legalitas, praktik semacam itu akan sulit terjadi.

Tapi di sisi lain, meski sering dipersepsikan negatif, Bebeto menegaskan bahwa keberadaan debt collector pada dasarnya masih dibutuhkan dalam sistem pembiayaan.

“Kalau sekarang saya melihat dari sisi kreditur, mereka ini kan sudah meminjamkan uang. Kalau masyarakat tidak membayar dan kreditur tidak punya alat untuk melakukan penagihan, ya repot juga,” ujarnya.

Namun ia menekankan, keberadaan debt collector hanya bisa dibenarkan jika berjalan dalam koridor hukum. Mereka ditegaskan lagi, tidak boleh melakukan tindakan yang mengarah ke anarkis, maupun intimidatif.

Karenanya, ia menekankan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat, sebagai kunci utama menyelesaikan persoalan ini.  Pemahaman hukum yang baik akan menciptakan keseimbangan, di mana hak debitur terlindungi tanpa menghilangkan kepastian hukum bagi kreditur dalam menjalankan usahanya.

“Yang paling penting masyarakat harus tahu. Ketika masyarakat sudah melek hukum, otomatis debt collector-debt collector yang nakal itu akan hilang dengan sendirinya,” pungkasnya. (bil/iss)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Viral Video Syur Sesama Jenis Selebgram Asal Balangan Diusut Polisi
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Polling: Harga HP hingga Laptop Bisa Naik Imbas RAM Langka, Beli Sekarang?
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Patokan Ekspor Konsentrat Tembaga Naik pada Paruh Kedua Desember 2025
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Mojang Ungkap Rencana Besar Minecraft, Intip Bocorannya di Sini!
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Presiden Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna, Bahas Penanganan Bencana Sumatera
• 2 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.