Daftar 6 Polisi Tersangka Pengeroyokan Mata Elang hingga Tewas di Kalibata

liputan6.com
22 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Polri menetapkan enam anggota Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri sebagai tersangka pengeroyokan dua debt collector atau mata elang di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). Insiden ini menewaskan kedua mata elang.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, enam tersangka adalah Brigadir IAM, Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, dan Brigadir AM.

Advertisement

BACA JUGA: Belasan Kendaraan dan Warung Warga Rusak Imbas Kerusuhan Usai Mata Elang Tewas Dikeroyok di Kalibata

"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti maka penyidik telah menetapkan 6 orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut," kata dia kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. "Penerapan pasal-pasal tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup," ucap dia.

Dia menerangkan, kejadian bermula sekitar pukul 15.45 WIB saat Polsek Pancoran menerima laporan penganiayaan dua pria di area parkir TMP Kalibata.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bapanas Pastikan Stok Gula Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kisah Julia, Gen Z Tukang Pijat di Cimahi, Raup Rp 10 Juta Sebulan
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
22 Meninggal Termasuk Ibu Hamil, Jhon Sitorus: Kebakaran Terra Drone Bikin Banyak Tanda Tanya
• 3 jam lalufajar.co.id
thumb
Hari Minggu 14 Desember 2025, Jalan Sekitar Rasuna Said Dialihkan, Ini Rinciannya
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Bencana dan Revisi Kebijakan Jadi Pertimbangan Penundaan Kongres PSSI
• 12 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.