JAKARTA, KOMPAS.TV - Enam polisi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/2025) lalu yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.
"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti, maka penyidik telah menetapkan 6 orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut," ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025) malam, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Ia menyebut keenam tersangka adalah anggota Polri berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM.
"Adapun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayanan markas di Mabes Polri," tambahnya.
Trunoyudo mengatakan keenam tersangka dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," terangnya.
Baca Juga: Kronologi 2 Debt Collector Tewas Usai Dikeroyok di Kalibata | KOMPAS MALAM
Kronologi Pengeroyokan di KalibataTrunoyudo menjelaskan kronologi kejadian dimulai pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 15.45 WIB.
Ia mengatakan saat itu Polsek Pancoran menerima laporan melalui 110 mengenai dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata.
Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan dua korban dalam kondisi terluka.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- tersangka pengeroyokan di kalibata
- polisi jadi tersangka
- pengeroyokan di kalibata
- polisi jadi tersangka pengeroyokan
- kronologi pengeroyokan di kalibata
- polisi keroyok warga




