JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan, karyawan yang menjaga gudang baterai di kantor PT Terra Drone Indonesia tidak memahami cara mengelola baterai.
Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap para karyawan yang menjadi saksi kasus kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia di Kemayoran pada Selasa (9/12/2025) lalu.
"Dari semua karyawan yang kami periksa, memang umumnya mereka tidak paham, walaupun cuma penjelasan singkat. Tapi tidak ada yang tertulis dan mereka tidak paham bagaimana mengelola barang baterai tersebut," ujar Susatyo di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Gedung Terra Drone Tak Punya Jalur Evakuasi
Akibatnya di ruang penyimpanan di lantai 1 tercampur antara baterai yang baru, baterai yang rusak, maupun yang sedang diservis.
Hal itulah yang diduga kuat menyebabkan baterai meledak dan berujung pada kebakaran yang menewaskan 22 orang.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=keselamatan kerja, kebakaran Gedung Terra Drone, Kebakaran PT Terra Drone, gedung terra drone terbakar, kebakaran Terra Drone, Michael Wishnu Wardana, Kelalaian Manajemen&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xMy8wNjIzMTMyMS90ZXJ1bmdrYXAta2FyeWF3YW4tdGVycmEtZHJvbmUtdGVybnlhdGEtdGFrLXBhaGFtLWNhcmEtbWVuZ2Vsb2xhLWJhdGVyYWk=&q=Terungkap, Karyawan Terra Drone Ternyata Tak Paham Cara Mengelola Baterai §ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Oleh karenanya, kepolisian menilai ada kelalaian sistemik dari pihak manajemen dalam pengelolaan keamanan gedung.
"Jadi ini tahap awal kami memang mengutamakan dulu dari pihak manajemen perusahaan (yang ditangani secara hukum). Saat ini kami sudah memanggil pemilik gedung untuk kami mintai keterangan," tutur Susatyo.
Baca juga: Pemicu Fatal Kebakaran Kantor Terra Drone: Tak Ada SOP Penyimpanan Baterai Rusak
"Karena gedung ini disewa sudah selama dua tahun. Tentunya dengan risiko, barang-barang yang mudah terbakar, kenapa dari pihak tersangka ini memilih gedung tersebut," ujar dia.
Di sisi lain, polisi juga mengkaji sejumlah regulasi terkait ketenagakerjaan maupun keselamatan kerja, antara lain Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Dalam aturan ini, pemilik perusahaan wajib menyediakan alat pemadam api ringan, pintu darurat, pelatihan keselamatan, identifikasi bahaya, serta menyediakan ruang aman bagi karyawan.
Baca juga: Berkaca dari Kebakaran Terra Drone, Pakar Jelaskan Risiko Baterai Lithium dan Standar Keselamatan Gedung
Kedua, ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2018 tentang bahan berbahaya.
"Di mana mengatur standar penyimpanan baterai lithium kategori bahan mudah terbakar harus disimpan terpisah, harus dalam wadah tahan api, dilarang menumpuk baterai, dan wajib memiliki prosedur handling dan disposal," tutur Susatyo.
"Ini undang-undang sebagai kajian kami di mana (melihat) faktor kelalaian dari pihak manajemen," katanya.
Baca juga: Kenapa Baterai Drone Bisa Jadi Bom Kecil?
Selain itu, ada Permenaker Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Kebakaran.
Aturan itu meminta perusahaan untuk menyediakan layanan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) serta early warning system.





