Pernah Viral, Kakek Menikah dengan Mahar Tiga Miliar di Pacitan Akhirnya Ditangkap Polisi

tvonenews.com
14 jam lalu
Cover Berita

Pacitan, tvOnews.com – Drama mahar miliaran yang sempat menghebohkan jagat maya akhirnya berujung ke proses hukum. Polres Pacitan resmi menetapkan Tarman (74), kakek asal Wonogiri, Jawa Tengah, sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen berupa cek senilai Rp 3 miliar yang ia gunakan sebagai mahar pernikahan.


Dengan mengenakan baju tahanan warna oranye dan tangan terikat, Tarman digiring petugas ke ruang konferensi pers Polres Pacitan, Rabu (10/12). Sosoknya yang pernah viral sebagai kakek miliarder kini harus berhadapan dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.


Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat, mulai dari hasil forensik dokumen hingga keterangan ahli dari pihak bank.


“Analisa forensik menyatakan cek tersebut tidak valid. Nomor seri hingga tanda tangan tidak sesuai standar bank penerbit. Dengan bukti itu, penyidik menetapkan saudara T sebagai tersangka,” terang AKBP Ayub.


Dalam kasus tersebut, penyidik juga menyita satu perangkat penyimpanan file (flashdisk) berisi hasil analisis cek palsu, serta meminta keterangan ahli yang memastikan dokumen itu dibuat secara tidak sah.


Dalam pemeriksaan, Tarman mengakui bahwa ia sengaja membuat cek palsu untuk menarik perhatian calon istrinya, Sheila Arika (24), warga Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan Jawa Timur. 

 

“Saya cuma ingin terlihat pantas. Biar keluarga perempuan yakin kalau saya mampu. Saya menyesal, tapi waktu itu saya hanya ingin menikah,” kata Tarman saat ditanya Kapolres Pacitan.

 

Aksi nekat itu dilakukan Tarman jelang prosesi pernikahan yang digelar pada 8 Oktober 2025. Cek palsu tersebut kemudian ia serahkan sebagai mahar. Namun kebohongan itu terungkap setelah muncul berbagai reaksi negatif dari netizen, selanjutnya melaporkannya kepada polisi. Pemeriksaan pun berjalan hingga akhirnya Tarman ditahan.


Meski telah menetapkan tersangka tunggal, polisi masih menelusuri apakah ada pihak lain yang membantu Tarman dalam membuat cek tersebut. “Kami masih mendalami siapa yang mencetak, siapa yang memberikan template, dan apakah ada pihak lain yang terlibat. Penyelidikan masih berlanjut,” terang AKBP Ayub.


Atas perbuatannya, tersangka Tarman dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (aws/ias).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemain Timnas Calvin Verdonk Kirim Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor Sumatera
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Banjir-Longsor di Tapteng, Tidar Beri Bantuan Hingga Harapan Edukasi Mitigasi Bencana dari Pemerintah
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Kementan Paparkan Perbedaan Skema Bantuan Pemerintah dan Kementan Peduli
• 2 jam lalunarasi.tv
thumb
Prabowo Janji Pantau Setiap Hari Penanganan Banjir Sumatera, Perbaikan Terus Dilakukan
• 5 jam lalumerahputih.com
thumb
Polisi Ungkap Motif 6 Oknum Yanma Keroyok 2 Matel di Kalibata hingga Tewas
• 21 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.