jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) desak pemda segera menetapkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) paling lambat 1 Januari 2026.
Instansi pusat dan daerah yang sudah menerima Persetujuan Teknis (Pertek) penetapan NIP PPPK Paruh Waktu pun diminta secepatnya menetapkan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA: Tuntas Pengangkatan R1 hingga R5, Semuanya PPPK Paruh Waktu, Gajiannya Kapan ya?
"Kami tidak bisa menyelesaikan proses pengangkatan PPPK paruh waktu jika pemda tidak mengusulkan penetapan NIP nya. Jadi, tolong ini diperhatikan pemda," kata Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah kepada JPNN, Kamis (11/12).
Prof. Zudan mengingatkan pemda soal batas waktu pengusulan penetapan NIP PPPK paruh waktu.
BACA JUGA: Dibuka 90 Menit, Ada Pemda Bisa Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 11 Desember
Sesuai surat BKN Nomor: 16955/B-MP.01.01/SD/D/2025, maka batas waktunya hanya sampai 20 Desember 2025.
"Pemda jangan menunda-nunda lagi. Segera ajukan usulan penetapan NIP PPPK paruh waktunya," kata Prof. Zudan.
BACA JUGA: Jumlah PPPK & Paruh Waktu Sudah Melampaui PNS, Ini Datanya
Dia mengungkapkan, sampai saat ini masih terdapat instansi yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
Itu sebabnya, BKN melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun anggaran 2024.
Adapun penyesuaian jadwalnya sebagai berikut:
1 Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu sampai dengan tanggal 15 Desember 2025;
2. Usul Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu sampai dengan tanggal 20 Desember 2025;
3. Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu sampai dengan tanggal 24 Desember 2025.
"Kami tegaskan kembali batas waktu usulan penetapan NIP PPPK Paruh Waktu setelah tanggal 20 Desember 2025 tidak diterima dan secara sistem ditutup. Itu artinya usulannya ditolak," ucap Prof. Zudan. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad




