Sidang Etik 6 Anggota Yanma Pengeroyok Matel di Kalibata Digelar Pekan Depan, Bakal Dipecat?

suara.com
12 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Enam anggota Polri terlibat pengeroyokan hingga menewaskan dua debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan.
  • Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap enam anggota tersebut dijadwalkan pada Rabu, 17 Desember 2025.
  • Mereka dijerat pasal pelanggaran berat dan berpotensi menghadapi sanksi terberat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Suara.com - Enam anggota Polri yang terlibat pengeroyokan terhadap dua debt collector atau mata elang (matel) hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan segera menghadapi sidang etik.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP pada pekan depan.

“Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu, pekan depan, tanggal 17 Desember 2025,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Keenam anggota Polri tersebut yakni Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda dan Bripda Raafi Gafar.

Mereka diketahui berasal dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Dalam sidang etik nanti, keenamnya akan dijerat sejumlah pasal berlapis.

Salah satunya Pasal 17 Ayat 3 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang menempatkan perbuatan mereka sebagai pelanggaran berat.

Petugas pemadam kebakaran memadamkan api yang membakar kios pedagang usai dibakar massa saat kericuhan di kawasan Kalibata, Jakarta, Kamis (11/12/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/rwa]

“Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain, dan berdampak terhadap masyarakat, institusi dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum, maka terhadap enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat,” jelas Trunoyudo.

Selain itu, para terduga pelanggar juga dijerat Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 Huruf C Angka 1 dan Pasal 13 Huruf M, yang membuka kemungkinan sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga: Polisi Pastikan Pengeroyokan Matel Hingga Tewas di Kalibata Pakai Tangan Kosong, Kok Bisa?


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Penggunaan AI Hadirkan Tantangan Integritas Bagi Praktisi Kehumasan
• 5 jam lalukompas.id
thumb
Jejak Politik Uang Saat Kepala Daerah Masih Dipilih oleh DPRD
• 6 jam lalukompas.id
thumb
Korban Jiwa Bencana Sumatera Tembus 1.003 Orang
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Tampil Chic Sepanjang Liburan Akhir Tahun? Sontek Gaya Para Selebritas di Kampanye Coach!
• 6 jam lalubeautynesia.id
thumb
Atur Bantuan dan Anggaran Bencana, Mendagri Terbitkan SE Khusus Daerah
• 17 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.