FAJAR.CO.ID, JAKARTA — PT Taspen (Persero) menekankan hingga Desember 2025 atau menjelang pergantian tahun, belum ada kebijakan dari pemerintah menaikkan gaji pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Perlu diketahui bahwa sampai saat ini belum ada aturan resmi tentang kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025, ya????,” tulis Taspen melalui akun Instagram resminya @taspen, dikutip pada Sabtu (13/12).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara masih sebagai dasar hukum mutakhir bagi pembayaran pensiun di Indonesia.
Kebijakan ini berlaku efektif 1 Januari 2024 dan masih menjadi pedoman utama dalam perhitungan hak pensiun yang dibayarkan oleh PT Taspen (Persero).
Dalam PP tersebut, pemerintah menggarisbawahi bahwa besaran pensiun pokok bagi pensiunan PNS, pejabat negara, dan penerima hak (seperti janda/duda pensiunan) disesuaikan berdasarkan lampiran resmi yang memuat daftar nilai pensiun baru untuk tiap golongan ruang.
Jika hasil penyesuaian menghasilkan kenaikan kurang dari 12 persen dibandingkan dengan pensiun pokok bulan Desember 2023, maka diberikan tambahan penghasilan agar total kenaikan mencapai angka minimal 12 persen.
Kebijakan ini berimplikasi pada peningkatan belanja negara di sektor pensiun, di mana alokasi anggaran untuk pembayaran pensiun tahun 2025 diperkirakan meningkat mengikuti penyesuaian tersebut.
Tunjangan keluarga, rapel kenaikan pensiun, serta gaji ke-13 bagi pensiunan PNS, sebagaimana dijelaskan dalam surat edaran Kementerian Keuangan dan BKN tahun 2025.
Hingga Desember 2025, belum ada revisi resmi yang menggantikan PP Nomor 8 Tahun 2024, sehingga regulasi ini tetap menjadi dasar hukum sah dalam menentukan besaran pensiun pokok PNS di Indonesia.
PT Taspen mencatat bahwa hingga pertengahan 2025 terdapat sekitar 3,5 juta pensiunan PNS dan pejabat negara aktif menerima manfaat pensiun bulanan. Termasuk mereka yang memperoleh rapel akibat penyesuaian PP 8/2024.
Kondisi ini menegaskan bahwa posisi pensiunan dalam kebijakan keuangan negara tetap menjadi prioritas, terutama karena kontribusinya terhadap stabilitas sosial dan daya beli kelompok lansia ASN, meskipun regulasi baru tentang sistem pensiun nasional masih dalam tahap kajian lintas kementerian.
Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada pengurangan hak pensiunan PNS, dan seluruh pembayaran pensiun tetap dijamin melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan mekanisme pengelolaan oleh PT Taspen. (Pram/fajar)





