JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi akhirnya meringkus para pelaku sindikat pencurian tas yang bermodus pura-pura tertabrak mobil di kawasan Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Selasa (5/12/2025) lalu.
Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya, AKBP Noor Maghantara, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan korban bernama Ricardo Romles Parulian (53) serta rekaman kamera dasbor (dashcam) yang merekam detik-detik aksi kejahatan tersebut.
"Kejadian bermula saat korban sedang mengendarai mobil di Jalan Percetakan Negara. Tiba-tiba ada seseorang yang mengaku telah tertabrak oleh korban. Ini adalah modus operandi mereka untuk mengalihkan perhatian," ujar Noor dalam keterangan resminya, Sabtu (13/12/2025).
Baca juga: Pengendara Moge Pura-pura Jadi Polisi di Bali
Noor mengungkapkan, saat korban panik dan keluar dari kendaraan untuk menghampiri orang yang mengaku tertabrak tersebut, anggota komplotan lainnya memanfaatkan situasi itu untuk beraksi.
"Setelah korban keluar menghampiri pelaku, korban kembali masuk ke mobil namun mendapati tas miliknya sudah hilang. Berdasarkan rekaman dashcam korban, terlihat jelas komplotan ini memang berniat mencuri," kata Noor.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=pencurian tas, penangkapan pelaku, kerugian korban, modus pura-pura tertabrak, pencuri tas pura-pura tertabrak, modus pencurian tas&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xMy8xMDUxMDg5MS9wb2xpc2ktcmluZ2t1cy1rb21wbG90YW4tcGVuY3VyaS1iZXJtb2R1cy1wdXJhLXB1cmEtdGVydGFicmFrLWRpLWNlbXBha2E=&q=Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Bermodus Pura-pura Tertabrak di Cempaka Putih§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang cukup besar karena tas yang digondol pelaku berisi sejumlah dokumen penting, ponsel, dan uang tunai.
"Kerugian korban meliputi KTP, SIM A dan C, satu unit ponsel iPhone 13 Pro Max, STNK mobil, kartu ATM, NPWP, serta kunci bedeng TPU Petamburan. Selain itu, uang tunai senilai lebih dari Rp 20 juta juga raib," jelas Noor.
Baca juga: Pencuri Raket Padel Rp 7 Juta di Pasar Minggu Ditangkap
Penangkapan di tiga lokasiTiga orang pelaku masing-masing berinisial PP, MY, dan A dan ditangkap di tiga lokasi berbeda.
Noor menyebutkan, penangkapan dilakukan Tim Opsnal Unit 1 Subdit Ranmor secara bertahap mulai dari penadah hingga eksekutor utama di lokasi yang berbeda-beda, mulai dari Jakarta hingga Jawa Barat.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku penadah berinisial PP pada Selasa (9/12/2025) di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Baca juga: Sindikat Pencuri Kartu Kredit yang Rugikan Aktris Jeon Hye Bin Ditangkap di Bali
"Tim berhasil mengamankan pelaku atas nama PP di Jalan Rawa Gelam, Cakung. Tersangka PP ini berperan sebagai penadah yang menguasai barang bukti hasil curian berupa ponsel iPhone 13 Pro Max milik korban," ungkap Noor.
Dari penangkapan PP, polisi mendapatkan data pelaku lainnya dan langsung melakukan pengembangan kasus ke wilayah Jawa Barat.
"Kami lakukan pengembangan ke daerah Kabupaten Majalengka. Di sana, pada Rabu (10/12/2025), tim berhasil menangkap tersangka MY yang berperan sebagai eksekutor," kata dia.
Tak berhenti di situ, setelah menginterogasi MY, polisi kembali bergerak ke Jakarta Timur untuk menangkap satu tersangka lainnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pencuri Kabel PJU di Surabaya, 3 Masih DPO
"Setelah interogasi terhadap MY, tim lanjut mengembangkan ke daerah Duren Sawit dan menangkap tersangka A pada Kamis (11/12/2025) dini hari. Saudara A ini berperan membantu eksekutor," tuturnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit motor Honda Beat, satu unit Honda Scoopy, berbagai merek ponsel yang digunakan pelaku, pakaian saat beraksi, serta rekaman CCTV dan ponsel milik korban.
"Para tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan atau Pasal 480 KUHP tentang Penadahan barang hasil kejahatan," kata Noor.
Para pelaku yang berperan sebagai eksekutor pun terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun, sementara pelaku penadah terancam hukuman selama empat tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



