REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keenam anggota polisi yang telah melakukan pelanggaran berat dalam kasus pengeroyokan dua orang mata elang (matel) di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan, akan disidang Komisi Kode Etik Polri. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara dilakukan oleh Divpropam Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polri juga memproses keenam personel tersebut dalam pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, selain memproses secara pidana. Sidang tersebut dijadwalkan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});- Pelaku Pengeroyokan Dua Matel Hingga Tewas adalah Polisi, Berikut Kronologi Versi Mabes
- Kesaksian Warga Kala 'Matel' Dikeroyok Hingga Tewas dan Balas Dendam yang Berujung Pembakaran
- Dua Matel Dikeroyok di Daerah Kalibata, Satu Tewas, Berujung Kericuhan
"Setiap anggota yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik pidana maupun etik,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Adapun penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan dua orang matel meninggal dunia, yakni berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Seluruhnya merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri.
'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}
Dia menyebut keenam anggota kepolisian melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Dia pun menegaskan bahwa pengusutan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu meskipun para tersangka merupakan anggota Polri.
Menurut dia, pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan keluarga korban, pemilik fasilitas yang rusak, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat. Ini demi menjaga situasi kondusif dan memastikan proses pemulihan berjalan baik.
“Kami terus menjaga pengamanan di sekitar lokasi kejadian untuk mencegah aksi susulan dan memastikan keamanan masyarakat," katanya.

:quality(80):format(jpeg)/posts/2025-12/13/featured-f90a19ed2ceb67c2776e360941beba87_1765572280-b.jpg)

