Kapolri Keluarkan Perkap 10/2025, Polri Pastikan Sesuai Regulasi

detik.com
17 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi. Polri memastikan Perkap itu telah sesuai regulasi yang ada.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa peraturan tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari organisasi dan tata kerja Polri ke jabatan organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga.

Dia menyebut bahwa pengalihan jabatan anggota Polri tersebut telah dilandasi berdasarkan beberapa regulasi. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Baca juga: Polri Hormati MK, Tarik Jenderal Dalam Orientasi sebagai Irjen Kementerian UMKM

Selain itu, dia mengatakan ada juga Pasal 19 ayat (2) b UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada Pasal 19 ayat (2) huruf b disebutkan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota Polri.

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Trunoyudo mengatakan, pada Pasal 147 disebutkan bahwa jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.

Selain itu, pada Pasal 153 diatur bahwa anggota Polri melaksanakan tugas di luar struktur sesuai dengan permintaan dari Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK. Permintaan itu ditujukan kepada Kapolri dengan tembusan kepada menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Apabila Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK, selanjutnya Kapolri membalas surat persetujuan kepada PPK," jelas Trunoyudo.

Baca juga: Polisi Masih Bisa Duduki Jabatan Sesuai Tupoksi Kepolisian

Berdasarkan regulasi tersebut, jelaa Trunoyudo, Polri mengatur mekanisme pengalihan jabatan melalui penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025.

Terdapat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri. Diantaranya Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imipas, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian P2MI, dan Kementerian ATR/BPN.

Selanjutnya, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait itu, untuk menghindari adanya rangkap jabatan, Trunoyudo memastikan bahwa Kapolri memutasikan anggota Polri yang terpilih, menjadi perwira tinggi (Pati)/perwira menengah (Pamen) dalam rangka penugasan pada kementerian/lembaga.




(dhn/dhn)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kowal TNI AL Kirim Bantuan untuk Korban Bencana Sumatra, Ada 500 Bright Gas
• 20 jam laluidntimes.com
thumb
4 Makanan dengan Kandungan Omega-3 Tinggi, Wajib Masuk Menu
• 14 jam lalugenpi.co
thumb
Refleksi Akhir Tahun: Keuangan Perempuan Pekerja
• 22 jam lalukompas.id
thumb
Orang Terdekat Tak Kaget Davina Karamoy Pelakor, Eks Menpora Dito Unfollow Istri
• 6 jam laluinsertlive.com
thumb
Kemarin, target pemulihan energi di Aceh hingga efek tarif Meksiko
• 20 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.