6 Anggota Yanma Polri Jadi Pelaku Pengeroyokan Matel di Kalibata, Komisi III DPR: Harus Diproses!

suara.com
20 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Enam anggota Polri dari Yanma Mabes Polri menjadi tersangka pengeroyokan debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan.
  • Komisi III DPR RI menuntut pertanggungjawaban hukum tegas bagi pelaku kekerasan tanpa terkecuali.
  • Kasus ini menjadi sorotan penting bagi Panja Reformasi Polri terkait mentalitas aparat penegak hukum.

Suara.com - Terungkapnya keterlibatan enam anggota Polri dari Yanma Mabes Polri dalam kasus pengeroyokan terhadap penagih utang (debt collector) atau "mata elang" di Kalibata, Jakarta Selatan, memantik reaksi keras dari Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, terlebih jika pelakunya adalah aparat penegak hukum.

Ia pun mendesak agar proses hukum ditegakkan secara transparan dan tuntas.

"Namanya kekerasan itu tidak dibenarkan. Atas nama apa pun, kekerasan tidak dibenarkan. Sehingga pelaku-pelaku kekerasan itu, siapa pun dia, harus tetap dimintai pertanggungjawaban. Apalagi ini sampai menghilangkan nyawa," tegas Rudianto saat dihubungi Suara.com, Sabtu (13/12/2025).

Ia menegaskan bahwa status sebagai aparat negara tidak memberikan kekebalan hukum. Justru, menurutnya, aparat yang terlibat harus mendapatkan sanksi tegas karena tindakan tersebut mencoreng institusi.

"Mau oknum alat negara, mau siapa pun itu, kekerasan tidak dibenarkan. Jika benar itu adalah oknum aparat negara, dia tetap harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, Rudianto menilai kasus ini menjadi catatan penting bagi Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri yang ada di Komisi III DPR.

Peristiwa ini menunjukkan perlunya pembenahan struktur hukum dan mentalitas aparat agar sesuai dengan sumpah jabatannya.

"Ini penting, apalagi di DPR ada Panja Reformasi Polri. Kita mau struktur hukum kita, dalam hal ini aparat penegak hukum, betul-betul bisa menjaga marwah sumpah jabatan sebagai alat negara dalam menjalankan wewenangnya," jelas Kapoksi Fraksi NasDem di Komisi III ini.

Baca Juga: Pengeroyok Sudah Ditangkap! Polisi Usut Aksi Balas Dendam Matel yang Rusak Kios Pedagang Kalibata

Ia mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri atau street justice sangat bertentangan dengan standar etik kepolisian. Aparat seharusnya menjadi pelindung hukum, bukan justru melakukan praktik yang melanggar hukum.

"Tidak boleh melakukan praktik-praktik yang justru bertentangan dengan hukum atau standar etik sebagai penegak hukum. Itu (kekerasan) sangat bertentangan dengan segala hal," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di wilayah Kalibata yang menyebabkan satu orang debt collector meninggal dunia dan satu lainnya luka berat.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polemik Ban Kapten Timnas Berlanjut, Shin Tae-yong Ungkap Alasan Pilih Asnawi Mangkualam Ketimbang Jay Idzes
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Kompolnas Ungkit Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas, Dukung Proses Etik Berat dan Pidana
• 22 jam laludisway.id
thumb
Kontroversi Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Ketika Langkah Polri Tak Sejalan dengan MK
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Enzo Maresca Puji Performa Chelsea Usai Tekuk Everton
• 48 detik lalumediaindonesia.com
thumb
Pedagang di Kalibata Kais Puing Warung yang Terbakar: Cari Barang Sisa untuk Dijual
• 16 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.