Mahfud MD: Aturan Polri yang Bolehkan Polisi di 17 Instansi Tidak Konstitusional

kompas.id
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA,KOMPAS - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia Mahfud MD menilai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan polisi menempati jabatan di 17 kementerian/lembaga tidak memiliki dasar konstitusional. Peraturan tersebut juga bertentangan dengan tafsir MK atas Undang-Undang Kepolisian.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas mengatur bahwa anggota Polri yang akan menduduki jabatan di institusi sipil harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian.

Maka, dengan adanya putusan tersebut, tidak ada lagi ruang hukum bagi penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil berdasarkan alasan penugasan dari Kapolri.

“Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” katanya, Sabtu (13/12/2025).

Untuk diketahui, melalui putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025, MK menegaskan larangan bagi anggota kepolisian aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Polisi hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Adapun Peraturan Polri No 10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri diterbitkan pada 9 Desember 2025. Dalam peraturan yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo itu, terdapat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota kepolisian.

Instansi dimaksud adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Berikutnya, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca JugaMengapa Peraturan Polri yang Bolehkan Penugasan Polisi di 17 Instansi Menuai Kritik?

Mahfud juga melihat Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak sejalan dengan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal itu menyatakan bahwa anggota TNI dan Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil tertentu sesuai dengan pengaturan dalam undang-undang masing-masing. Persoalannya, Undang-Undang Polri tidak mengatur adanya jabatan sipil yang dapat ditempati anggota Polri aktif, kecuali setelah yang bersangkutan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Hal itu berbeda dengan Undang-Undang TNI yang secara eksplisit menyebut sejumlah jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.

"Jadi Perpol itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya," ujarnya.

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan itu juga mengingatkan bahwa status Polri sebagai institusi sipil tidak secara otomatis membuka peluang bagi anggotanya menduduki jabatan di institusi sipil mana pun. Status sipil tetap harus dibatasi oleh fungsi, kompetensi, dan bidang tugas. Pembatasan serupa juga berlaku di antara sesama profesi sipil.

"Misalnya meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter," ujar Mahfud.

Selain Mahfud, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur pun menilai, Perpol No 10/2025 bermasalah pembentukannya. Menurutnya, pengaturan mengenai penempatan jabatan anggota Polri di lembaga lain merupakan materi yang seharusnya diatur di tingkat undang-undang, bukan melalui peraturan yang ditandatangani Kapolri.

“Kapolri tidak bisa membuat peraturan yang kemudian peraturan itu setara atau melebihi undang-undang,” ujarnya.

Baca JugaMabes Polri Klaim Aturan Polri yang Bolehkan Polisi di 17 Instansi Sesuai UU

“Jadi secara posisi dan kewenangan, Kapolri tidak berwenang. Ini melanggar tata urutan perundang-undangan dan melanggar undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Dari sisi substansi, Isnur juga berpandangan senada dengan Mahfud. Perpol bertentangan dengan Undang-Undang Polri dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan tidak adanya lagi mekanisme penugasan anggota Polri ke jabatan di luar institusi kepolisian oleh Kapolri.

Selain itu, Perpol bertentangan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyatakan bahwa pengaturan penempatan anggota TNI dan Polri di jabatan sipil harus diatur dalam undang-undang masing-masing, sementara Undang-Undang Polri tidak mengaturnya.

Ia pun mengingatkan, dampak dari Perpol tersebut berpotensi serius dalam konteks negara hukum. Menurut dia, kebijakan itu dapat menimbulkan kesan adanya sikap yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan berdampak pada pendidikan hukum masyarakat.

“Masyarakat bisa berkata, bagaimana kita mau taat hukum atau undang-undang kalau Kapolri saja melanggar hukum. Jadi kita melihat ada potensi yang bisa menjadi potensi chaotic ke depan,” katanya.

Oleh karena itu, YLBHI mendesak Presiden Prabowo Subianto bersikap tegas dan mengambil langkah cepat dalam menanggapi penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Presiden diminta menegur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan segera mencabut Perpol tersebut.

Selain itu, Isnur mendorong pembentuk undang-undang segera merevisi Undang-Undang Polri. Langkah tersebut diperlukan agar norma yang ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya benar-benar diterima dan dilaksanakan oleh institusi kepolisian.

“Itu harus segera dijawab. Jangan sampai terjadi kondisi stagnan, kondisi di mana sebuah masalah hukum tidak terjawab,” ucap Isnur.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dikenal Pendiam dan Berprestasi, Siswa SD di Medan Diduga Bunuh Ibu Kandung, Polisi Diminta Usut Kasus
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Tinjau Korban Banjir di Langkat, Prabowo: Alhamdulillah, Kondisi Sumut Lebih Baik
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
Kasus Penipuan WO Ayu Puspita, Uang Korban Dipakai Bayar Cicilan Rumah hingga Pergi ke Luar Negeri
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Gus Ipul: Sinergi Pemerintah dan Swasta Perkuat Penanganan Bencana di Sumatra
• 48 menit lalutvrinews.com
thumb
Waspada La Nina Awal 2026, Momok Ini Bisa Jadi Ancaman RI!
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.