FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Bandara Khusus milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah kembali jadi perhatian publik setelah polemik diduga beroperasi secara ilegal tanpa pengawasan Bea Cukai dan Imigrasi.
Selain menyangkut persoalan bandara gelap yang bukan hanya melanggar dari aspek hukum, tetapi juga menyangkut keamanan dan kedaulatan negara, baru-baru ini, unggahan di media sosial Facebook berisi narasi yang menyebutkan bahwa pemerintah menemukan 3,5 ton emas di Bandara IMIP Morowali menghebohkan warganet.
Video tersebut juga disertai narasi yang menuding adanya penyelundupan emas dan aktivitas ilegal di kawasan tambang nikel tersebut.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui keterangan resminya di laman Klarifikasi Hoaks, mengungkap fakta sebenarnya atas klaim tersebut.
Komdigi menegaskan bahwa narasi yang menyebutkan pemerintah menemukan 3,5 ton emas di kawasan IMIP Morowali adalah tidak benar.
“Hasil penelusuran mengarah pada pemberitaan kompas.tv yang membahas temuan Satgas Terpadu mengenai sejumlah pelanggaran di kawasan IMIP, termasuk penangkapan dua kapal pengangkut nikel ilegal. Namun, tidak ada informasi resmi yang menyebut penemuan emas, apalagi sebanyak 3,5 ton emas, di bandara tersebut,” sebut Komdigi dikutip pada Sabtu (13/12).
Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut izin layanan penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri di Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri yang diteken Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025.
Regulasi ini sekaligus mencabut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025.
Dalam aturan sebelumnya, terdapat tiga bandara khusus yang diizinkan menangani penerbangan langsung internasional secara terbatas.
Namun melalui kebijakan terbaru, hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Kabupaten Pelalawan, Riau, yang tetap mempertahankan izin tersebut.
Bandara IMIP dan Weda Bay tidak lagi memiliki kewenangan melayani penerbangan internasional. (Pram/fajar)




