FAJAR.CO.ID, GOWA – Kejahatan lingkungan berskala besar terungkap di kawasan hutan lindung Kecamatan Tombolopao, Malino, Kabupaten Gowa.
Kawasan yang selama ini dikenal sebagai benteng ekologis justru mengalami kerusakan parah akibat praktik penebangan liar yang diduga berlangsung secara sistematis.
Puluhan hektare hutan pinus di wilayah hulu sungai dilaporkan telah dibabat habis.
Aktivitas ilegal logging tersebut disinyalir terjadi tanpa pengawasan memadai, bahkan berlangsung dalam waktu yang tidak singkat.
Sejumlah dokumentasi visual yang beredar luas di tengah masyarakat memperlihatkan kondisi terkini kawasan Tombolopao.
Hamparan tanah gundul tampak menggantikan tegakan pinus, disertai sisa tunggul pohon dan jejak alat berat di area yang seharusnya steril dari aktivitas perusakan.
Hutan yang sebelumnya berfungsi sebagai daerah resapan air, pengendali erosi, serta penyangga kehidupan warga kini berubah menjadi kawasan rawan bencana.
Kerusakan tersebut memicu kekhawatiran akan dampak lanjutan bagi wilayah di sekitarnya.
Hutan lindung Tombolopao bukan sekadar kawasan hijau. Wilayah ini merupakan hulu sungai sekaligus sumber air utama bagi Kabupaten Gowa dan daerah sekitarnya, termasuk Kota Makassar.
Kerusakan di kawasan ini disebut membuka pintu bagi ancaman banjir bandang, longsor, kekeringan, hingga krisis air bersih di masa mendatang.
“Jika hulu dirusak, maka bencana di hilir tinggal menunggu waktu,” kata seorang warga yang ikut melaporkan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi warga, praktik penebangan liar ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Ribuan pohon pinus dilaporkan hilang tanpa kejelasan, seolah kawasan hutan lindung berubah menjadi ladang eksploitasi yang luput dari penegakan hukum.
Kondisi ini memicu desakan agar aparat dan pemerintah segera turun tangan untuk menghentikan perusakan serta mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kejahatan lingkungan tersebut.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, meninjau langsung hutan lindung di Tombolopao, Malino, Kabupaten Gowa, yang diduga digunduli melalui praktik ilegal logging.
MAS, akronim namanya, mengatakan bahwa skala kerusakan yang ditemukan tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan alat berat.
“Informasi awal kami terima dari masyarakat dan kami langsung bersinergi dengan Pemkab Gowa dan Pemprov Sulsel,” ujar MAS kepada awak media, Jumat (12/12/2025).
“Seperti yang rekan-rekan lihat, kerusakan ini tidak bisa dilakukan tanpa alat berat,” tambahnya.
Ia memastikan pihaknya telah memasang garis polisi dan memulai proses penyelidikan.
“Kedepannya kami akan memeriksa saksi-saksi secara intensif dan terus berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan,” tegasnya.
MAS menegaskan, Polres Gowa tidak akan pandang bulu menindak tegas para terduga pelaku yang terlibat dalam pembalakan hutan ini.
“Siapapun yang terlibat dalam ilegal logging atau perambahan hutan ini akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kerusakan ini berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang yang membahayakan warga di Gowa dan sekitarnya.
“Efek jangka panjangnya sangat merugikan, mulai dari potensi longsor, banjir, dan bencana lainnya,” terangnya.
Rencananya, polisi bersama KPH Jeneberang akan segera mengukur luas lahan yang rusak.
Sebelumnya diketahui, laporan warga tentang hilangnya ribuan pohon pinus di kawasan Tombolopao menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Foto-foto yang beredar memperlihatkan bentangan hutan lindung milik Pemprov Sulsel berubah menjadi lahan gundul dalam hitungan bulan.
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, yang ikut turun bersama Kapolres dan Dinas Kehutanan, menyebut kondisi yang mereka lihat sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang merugikan masyarakat luas.
“Kami Pemerintah Kabupaten Gowa bersama Pak Kapolres, pihak KPH Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan serta camat dan seluruh jajaran datang sesuai laporan masyarakat. Kami melihat sendiri adanya perambahan hutan, ilegal logging, dan ini jelas kejahatan lingkungan,” ucap Darmawansyah.
Ia menegaskan bahwa hutan lindung tersebut adalah hulu sungai yang sangat vital bagi Kabupaten Gowa.
“Kami sangat menyayangkan dan sangat sedih melihat kondisi hutan kita di Tombolopao. Ini hutan lindung, hulu sungai, dan jika terjadi sesuatu maka rakyat Gowa yang akan merasakan dampaknya,” tegasnya.
Wabup pun meminta agar proses hukum berjalan tanpa kompromi.
“Saya meminta Kapolres memproses semua pihak yang bertanggung jawab agar menjadi efek jera dan tidak terjadi lagi perambahan yang mengancam rakyat Gowa maupun masyarakat Sulsel,” kuncinya.
(Muhsin/fajar)



