Tampang Ayu Puspita Pakai Baju Tahanan Saat Digiring Polisi

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Polisi telah menetapkan Ayu Puspita, pemilik WO by Ayu Puspita sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya bersama karyawannya, Dimas.

Mereka berdua pun digiring oleh anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk ditampilkan di depan wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Sabtu (13/12). Keduanya memakai baju tahanan.

Sambil menundukkan kepala, Ayu dan Dimas enggan melepaskan maskernya. Keduanya ditampilkan sebentar sebelum dikembalikan lagi ke ruang tahanan. Tak ada keterangan yang keduanya berikan ke wartawan.

Sementara, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebut telah menerima 8 laporan polisi dan 199 aduan korban Ayu Puspita.

“Sehingga saat ini terdapat 207 permasalahan perkara yang menyangkut dengan wedding organizer ini,” ucap Iman dalam rilis pers pada Sabtu (13/12).

Kerugian korban yang ditimbulkan, menurut Iman, berkisar di angka Rp 11,5 miliar.

“Ini kami hitung berkisar jumlahnya tadi sebagaimana disampaikan 11,5 miliar. 11,5 miliar ya, 11.588.117.160 rupiah,” ucap Iman.

Ayu sendiri berperan sebagai pemilik dari WO tersebut. Sementara, Dimas disebut berperan aktif menggunakan uang hasil penipuan tersebut.

“Peran saudara DHP (Dimas) tentunya ini berdasarkan hasil penyidikan yang kami peroleh. Saudara DHP berperan aktif secara bersama-sama dengan saudari APD dalam penggunaan uang yang disetorkan oleh para korban,” ucap Iman.

Iman menyebut, uang tersebut dipakai keduanya untuk kepentingan pribadi, seperti membayar cicilan rumah dan jalan-jalan.

“Dari keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi, baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang lainnya,” ucap Iman.

Kini, keduanya dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP soal penipuan dan penggelapan. Keduanya terancam pidana 4 tahun penjara.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Timnas Indonesia U-22 Mengulang Catatan Kelam 16 Tahun Lalu, Indra Sjafri: Secara Teknis Saya Ulangi Lagi ini Tanggung Jawab Saya
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
10 Kota di Eropa yang Rawan Tindak Kejahatan
• 10 jam lalubeautynesia.id
thumb
Bantuan dari Jatim Terus Dihimpun dan Disalurkan untuk Korban Bencana Sumatera
• 7 jam lalukompas.id
thumb
Masyarakat Adat Suku Kawei Sampaikan Aspirasi Warga ke Jakarta
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
InJourney Dinobatkan Jadi Indonesia Best Companies in Creating Leader 2025
• 23 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.