Jakarta (ANTARA) - Pakar Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), Ardli Johan Kusuma, memandang transformasi budaya politik diperlukan untuk mencegah kepala daerah melakukan tindak pidana korupsi.
“Transformasi diperlukan dalam konteks budaya politik kepada masyarakat untuk tidak lagi menormalisasi politik uang atau vote buying,” ujar dia, saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu.
Lebih lanjut dia menjelaskan transformasi tersebut diperlukan karena politik uang dinilai masih menjadi penentu seorang calon kepala daerah memenangkan pemilihan.
“Dengan demikian, ini menyebabkan perspektif bisnis para kandidat muncul. Setiap kandidat akan menganggap bahwa modal politik yang dikeluarkan selama bertarung dalam pemilihan harus kembali, dan ini lah yang kemudian menyebabkan terjadi banyak kasus korupsi,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan transformasi kelembagaan partai politik juga diperlukan untuk menghindari praktik politik yang transaksional, dan kemudian menyebabkan tindak pidana korupsi.
“Problem struktural dan kelembagaan partai politik menjadi salah satu penentunya, di mana pada awal proses pencalonan, struktur dan lembaga partai politik biasanya sudah mematok harga transaksional untuk seseorang bisa dicalonkan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 11 Desember 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
KPK menduga dia menerima Rp5,75 miliar terkait kasus tersebut, dan memakai Rp5,25 miliar guna melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024.
“Transformasi diperlukan dalam konteks budaya politik kepada masyarakat untuk tidak lagi menormalisasi politik uang atau vote buying,” ujar dia, saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu.
Lebih lanjut dia menjelaskan transformasi tersebut diperlukan karena politik uang dinilai masih menjadi penentu seorang calon kepala daerah memenangkan pemilihan.
“Dengan demikian, ini menyebabkan perspektif bisnis para kandidat muncul. Setiap kandidat akan menganggap bahwa modal politik yang dikeluarkan selama bertarung dalam pemilihan harus kembali, dan ini lah yang kemudian menyebabkan terjadi banyak kasus korupsi,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan transformasi kelembagaan partai politik juga diperlukan untuk menghindari praktik politik yang transaksional, dan kemudian menyebabkan tindak pidana korupsi.
“Problem struktural dan kelembagaan partai politik menjadi salah satu penentunya, di mana pada awal proses pencalonan, struktur dan lembaga partai politik biasanya sudah mematok harga transaksional untuk seseorang bisa dicalonkan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 11 Desember 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
KPK menduga dia menerima Rp5,75 miliar terkait kasus tersebut, dan memakai Rp5,25 miliar guna melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024.




